KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik terkait rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR, hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang terus menjadi sorotan publik.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH.MH, turut angkat bicara, menyoroti surat Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, kepada Polres Karawang terkait penolakan aksi unjuk rasa warga di PT. MIM.
Surat tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan, yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kades Sumurkondang mengirim surat ke Kapolres, menolak demo warga, apa maksudnya? Ini sama saja menyuruh-nyuruh polisi. Urusan kondusif atau tidak itu tugas polisi, kepala desa jangan ‘ngacapruk’,” tegas Askun, Selasa (21/10/2025).
Askun menduga Kades Sumurkondang menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor pengelola limbah. Padahal, aksi demonstrasi adalah hak mengemukakan pendapat yang diatur undang-undang.
“Saya kira kadesnya bisa dilaporkan karena berpotensi pidana,” imbuhnya.
Dirinya juga mengapresiasi sikap kritis warga Sumurkondang yang berani memperjuangkan aspirasi di PT. MIM.
“Silakan usaha, tapi jangan monopoli. Beri kesempatan pengusaha lokal agar keberadaan PT. MIM bermanfaat bagi warga sekitar,” ujarnya.
Keterlibatan LSM dalam Demo Warga
Askun menilai keterlibatan LSM dalam aksi demonstrasi warga di PT. MIM adalah hal yang wajar. Advokasi adalah tugas LSM sebagai kontrol sosial, apalagi warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) secara resmi meminta bantuan advokasi.
“Yang saya sorot bukan siapa yang mengawal tuntutan warga, tapi bagaimana tuntutan itu bisa direalisasikan,” kata Askun.
“Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Jika terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, bisa dijerat Undang-undang Tipikor,” tutupnya. (Red)