spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Temuan BPK di BPBD Karawang, Sinyal Kuat Dugaan Korupsi di Balik Kelebihan Bayar Rp72 Juta

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang, dengan nilai temuan mencapai Rp72.202.800,00.

Meskipun seluruh uang tersebut telah disetor kembali ke Kas Daerah, sorotan tajam mengarah pada potensi niat korupsi di balik praktik kelebihan pembayaran ini.

Temuan BPK mencatat bahwa total belanja tidak senyatanya pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk BPBD, mencapai Rp. 2,93 miliar.

Khusus untuk BPBD, terdapat kelebihan bayar senilai Rp72.202.800,00 yang tidak dapat diverifikasi oleh BPK.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, BPK menyebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran BPBD telah melakukan penyetoran kembali seluruh uang tersebut pada tanggal 9 Mei 2025.

Namun, pengembalian uang ini dinilai bukan akhir dari masalah. BPK sendiri menggarisbawahi dampak serius dari temuan ini, yaitu potensi penyalahgunaan penggunaan belanja atas pembayaran dengan mekanisme tunai dan realisasi belanja barang/jasa yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Meski pengembalian uang telah dilakukan, fokus publik dan penegak hukum seharusnya tidak bergeser dari pertanyaan mendasar, Apakah kelebihan bayar ini murni kelalaian administrasi, ataukah merupakan modus operandi untuk memperkaya diri sendiri yang baru terkuak setelah adanya audit?.

Ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan dan kondisi riil di lapangan, khususnya yang berujung pada uang yang harus dikembalikan, seringkali menjadi indikasi awal adanya perencanaan yang disengaja (niat jahat) untuk menyelewengkan keuangan negara.

BPK secara eksplisit menyebutkan beberapa penyebab utama masalah ini, yang mengarah pada kelalaian dan ketidakcermatan para pejabat, diantaranya, Pengguna Anggaran (Kalak BPBD) tidak memperhatikan ketentuan dalam penggunaan anggaran.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kalak BPBD (sebagai Pengguna Anggaran) yang tidak memperhatikan ketentuan dalam penggunaan anggaran.

Sementara itu, upaya mengkonfirmasi Mahfudin, Kepala BPBD Kabupaten Karawang yang kini duduk menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Karawang ketika dikonfirmasi terkait catatan BPK RI tersebut sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles