KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Persiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok pada Januari 2026 ternoda oleh temuan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit BPK mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar dalam proyek pembangunan senilai Rp 247,4 miliar tersebut.
Meskipun sebagian kerugian negara (Rp 862 juta) telah dikembalikan oleh penyedia yakni, PT PP dan CV Azz.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara tegas menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengawasan.
BPK mencatat empat penyimpangan utama yang berpotensi merugikan keuangan daerah dimana Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Mencapai Rp 774,3 juta.
BPK secara eksplisit menilai potensi kerugian ini disebabkan oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) yang kurang cermat dalam mengawasi, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas yang kurang cermat.
Respons dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang terhadap temuan BPK justru menuai kritik.
Upaya konfirmasi kepada pihak Dinkes hanya dijawab oleh Kabid SDK Dinkes Karawang, Neni, yang melalui pesan WhatsApp terkesan melemparkan sebagian besar kesalahan kepada PPK yang bersangkutan.
Ironisnya, PPK yang disalahkan tersebut diketahui telah meninggal dunia. Pernyataan ini dinilai tidak etis, seolah menjadikan almarhum sebagai “tameng” untuk menutupi kelalaian struktural di tingkat Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) yang secara jelas juga disoroti oleh BPK.





