KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 mengungkap adanya ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya 30 unit peralatan dan mesin senilai Rp667.590.000,00 yang sudah diterima oleh pihak universitas sebelum surat pesanan resmi diproses melalui e-katalog.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK RI menyebutkan bahwa pengadaan belanja modal tahun 2024 tersebut mendahului proses pemesanan. Barang-barang seperti laptop HP Pavilion Core i7, printer, meja komputer, hingga alat laboratorium canggih seperti Car Driver Simulator, disinyalir sudah parkir di kampus sebelum hitam di atas putih ditandatangani.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Unsika, Yayat Hendayana, S.Sos., M.Si, memberikan klarifikasi dan penjelasan mendalam.
Menurutnya, Secara umum dalam pemeriksaan BPK RI. memang ditemukan kelemahan administrasi tentang pengendalian internal dalam proses pengadaan barang dan jasa di berbagai institusi. Tidak hanya Unsika.
“Unsika merupakan salah satu universitas yang perlu melakukan perbaikan signifikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa guna menghindari potensi kerugian negara di masa mendatang. Dan keberadaan barang yang lebih dulu sampai tersebut bukanlah bentuk pelanggaran berat, karena terkadang proses kontrak itu memakan waktu, sementara laboratorium butuh spesifikasi tertentu. Barang yang datang itu sebetulnya baru sebatas contoh atau penawaran untuk memastikan speknya sesuai atau tidak. BPK melihat itu, ada barang padahal kontrak belum ada, padahal itu baru hanya contoh,” ujar Yayat saat memberikan keterangannya, Jumat (19/2/2026).
Meski membela dari sisi urgensi, Yayat mengakui adanya kelemahan dalam pengendalian internal dan supervisi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia menyebut pimpinan Unsika ke depan harus lebih jeli memantau detail kontrak hingga spesifikasi teknis agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
“Rekomendasi BPK adalah PPK diminta lebih cermat agar pengendalian dan pengawasan dilakukan lebih optimal. Kedepan, supervisi harus benar-benar dilihat titik komanya, speknya bener-bener dipantau. Selama ini dianggap tidak ada masalah, ternyata secara administratif ada masalah,” ungkap Yayat.
“Jadi secara umum memang temuan BPK ini sebatas administrasi. Jadi tidak sampai kepada adanya kerugian negara sekian miliar tidak,” ucapnya lagi.
Yayat menegaskan bahwa temuan ini bersifat administratif. Ia juga menekankan bahwa Unsika masih berada dalam koridor opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di level kementerian.
“Temuan BPK ini sebatas administrasi, tidak sampai menimbulkan adanya kerugian negara. Kami tetap mendapatkan WTP dalam lingkup kementerian, karena Unsika adalah bagian dari Satker PTN BLU kementerian,” tegas pria yang dilantik oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tersebut.
Kedepannya, pihak Unsika menyatakan akan melakukan perbaikan signifikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa, termasuk lebih tertib dalam pengajuan izin penggunaan produk impor sebagaimana direkomendasikan oleh BPK.
Dalam lampiran dokumen, 30 unit barang yang menjadi sorotan di antaranya:
* Peralatan Kantor: Laptop HP Pavilion, Speaker, Printer, Penghancur Kertas, Dispenser, Meja, dan Kursi Kantor.
* Alat Laboratorium FT: Diesel Engine Stand Trainer, Car Driver Simulator (Rp194 Juta), Kursi Antropometri, hingga Fuel Injection Management System Simulator.
Reporter : Nina Melani Paradewi





