KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik rencana operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, jantung Kota Karawang, kian memanas.
Di balik megahnya bangunan eks Karawang Teater tersebut, tercium aroma tak sedap dugaan praktik “perizinan berbayar” yang melibatkan oknum dinas penanaman modal dan perijinan satu pintu (DPMPTSP) sementara legalitas operasionalnya ternyata diduga masih bodong.
Terpisah, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mengungkapkan adanya selentingan kuat mengenai keterlibatan oknum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.
Oknum tersebut diduga menjanjikan kelancaran izin dengan imbalan fantastis.
“Saya mendapat kabar ada oknum yang menjanjikan izin mulus. Informasinya, uang koordinasi hingga ratusan juta rupiah sudah digelontorkan oleh pemilik (owner), tapi faktanya izin tak kunjung keluar,” ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Kamis (8/1/2026).
Askun pun mendesak Bupati Karawang untuk bertindak tegas.
“Siapa oknum yang mengarahkan sewa gedung itu? Jika terbukti ada oknum ASN atau oknum PPPK yang bermain, saya minta Bupati segera menonaktifkan mereka. Ini memalukan!” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, akhirnya angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa status perizinan Theatre Night Mart saat ini memang belum lengkap.
Iwan pun mengungkapkan adanya celah dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dimana pengelola memang sudah memiliki izin restoran karena masuk kategori risiko rendah yang terbit secara otomatis tanpa harus ada verifikasi dinas.
Sementara untuk operasional Bar, dikatakannya, kewenangan verifikasi ada di tingkat Provinsi. Hingga saat ini, izin tersebut pun belum ada.
“Untuk urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pun hingga kini belum tuntas di Dinas PUPR,” imbuhnya.
Terkait isu calo, Iwan menegaskan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi internal.
“Kami sedang menelusuri dugaan keterlibatan oknum tersebut, tentunya dibidang terkait ya. Jika terbukti, kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk sanksi tegas,” ungkap Iwan.
Ketegasan juga datang dari DPRD Kabupaten Karawang. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyatakan tidak akan memberikan toleransi, sekalipun THM tersebut dikaitkan dengan jaringan hiburan nasional.
“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup. Titik,” tegas Saepudin (6/1/2026).
Menanggapi surat keberatan dari tokoh masyarakat, Komisi I dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang DPMPTSP dan Satpol PP.
“Semua akan kita buka secara transparan di RDP nanti,” tambahnya. (Red)





