KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik, akhirnya angkat bicara mengenai absennya Ketua BUMDes Pancakarya dalam pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat.
Ia mengungkapkan bahwa pembatasan ruang lingkup pemeriksaan menjadi penyebab utama, dan hal ini bermula dari permohonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancakarya.
Taupik menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Deni yang menangani kasus Desa Pancakarya, diketahui bahwa riksus tersebut hanya difokuskan pada penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
“Berdasarkan permintaan BPD yang berkirim surat ke Kecamatan lalu ke Inspektorat. Bahwa pemeriksaannya hanya penggunaan tahun anggaran Dana Desa 2024 saja,” ungkap Taupik, Senin (6/10/2025)
Konsekuensinya, karena pada tahun 2024 tidak ada alokasi Dana Desa untuk penyertaan modal BUMDes, maka tim pemeriksa Irbansus tidak memandang perlu untuk memanggil Ketua BUMDes Pancakarya.
“Karena pemeriksaannya hanya diminta tahun 2024 saja….maka Tim Pemeriksa Irbansus tidak memanggil Ketua BUMDes Pancakarya untuk diperiksa, karena tidak ada anggaran dana desa untuk penyertaan modal BUMDES ditahun tersebut,” jelasnya lagi.
Menanggapi pertanyaan publik yang mempertanyakan mengapa Ketua BUMDes Pancakarya tidak dihadirkan, Taupik mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada BPD.
Ia menyarankan agar menanyakan alasan BPD hanya meminta riksus untuk tahun 2024, padahal penyertaan modal BUMDes dari Dana Desa diketahui ada sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Tanya BPD-nya mengapa cuma tahun 2024 yang diminta,” tandas Taupik.
Pernyataan dari Inspektorat ini sontak memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Ada apa sebenarnya di balik keputusan BPD Pancakarya yang terkesan membatasi ruang lingkup pemeriksaan ini.
Reporter : Nina Melani Paradewi