KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Polemik mengenai praktik mandiri seorang tenaga kesehatan (Nakes) berstatus plat merah di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, memasuki babak baru.
Kepala Puskesmas (Kapus) Jayakerta, Nining, akhirnya mengisyaratkan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh bawahannya, Bidan YS.
Setelah sempat memberikan pembelaan yang membingungkan, Nining kini menegaskan bahwa Bidan YS dilarang beroperasi untuk sementara waktu.
Keputusan ini diambil setelah tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang bersama petugas Puskesmas melakukan inspeksi mendadak ke lokasi praktik pada Senin (23/12/12) sore.
“Sore tadi sudah ada tim dari Dinkes dan petugas kami juga ke lokasi. Untuk sementara, selama izinnya masih berproses, yang bersangkutan tidak bisa praktek,” tegas Nining melalui pesan singkat, Senin (23/12/12).
Lebih lanjut, Nining memastikan bahwa atribut praktik juga harus ditertibkan selama proses perizinan belum rampung.
“Kami sudah menyampaikan ke yang bersangkutan, dan ketika papan plang sudah dipasang, dipastikan tulisan masih dalam bentuk tertutup,” tambahnya.
Pernyataan tegas Kapus Jayakerta ini seolah bertolak belakang dari sikapnya sebelumnya.
Awalnya, Nining sempat berdalih bahwa izin praktik Bidan YS aman hingga tahun 2030, meski papan nama di lokasi masih mencantumkan nomor izin lawas tahun 2017 (503/10348/83/SIP.B/X/DPMPTSP/2017).
“Kalau di plangnya memang tercatat tahun 2017, tapi pada dasarnya SIPB-nya sampai November 2030,” ujar Nining dalam konfirmasi awal.
Namun, pernyataan tersebut menjadi blunder fatal. Dalam klarifikasi lanjutannya, Nining secara tersirat mengakui bahwa masa berlaku hingga 2030 tersebut merujuk pada Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk tugas kedinasan di dalam gedung Puskesmas, bukan untuk praktik mandiri di rumah.
“Untuk pertanyaan ini saya yakin Bu Nina juga paham,” tulis Nining singkat saat didesak mengenai aturan yang dilanggar di tempat praktik mandiri.
Keraguan publik terhadap legalitas praktik Bidan YS semakin terbukti dengan bocornya dokumen internal Puskesmas Jayakerta sendiri.
Sebuah Laporan Pelaksanaan Tugas tertanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh petugas monitoring, Leny Fredika, AM.Keb, menjadi bukti tak terbantahkan yang mematahkan segala bentuk pembelaan.
Dokumen hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) tersebut memotret kondisi praktik YS jauh sebelum polemik ini mencuat.
Fakta-fakta yang terungkap dalam laporan tersebut sangat mengejutkan:
* Izin Mati: “Melihat kelengkapan ijin praktik berupa SIPB, SIPB belum diperpanjang.”
* Fasilitas Tidak Layak: “sarana prasarana “belum terpenuhi sesuai standar”.
* Abaikan SOP: “Belum terpenuhinya kepatuhan terhadap standar prosedur operasional” serta masalah protokol kebersihan dan pencegahan infeksi.
* Rekam Medis Bermasalah: “rekam medis pasien belum sesuai dengan standar.”
Data ini mengindikasikan adanya dugaan praktik bodong selama periode 2022 hingga pertengahan 2025, mengingat masa berlaku STR dan SIPB hanya 5 tahun.
Jika izin lama berakhir pada 2022, maka ada kekosongan legalitas selama bertahun-tahun yang disertai dengan standar pelayanan yang meragukan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai risiko hukum dan keselamatan pasien terkait dugaan praktik tanpa izin pada periode 2022 sampai 2025 tersebut, Nining justru mengirimkan tangkapan layar SIPB digital yang baru diterbitkan pada 27 November 2025.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menutupi fakta bahwa praktik tersebut sempat berjalan ilegal dalam waktu yang lama.
Hingga berita ini diturunkan, Bidan YS selaku pemilik praktik memilih bungkam. Ia belum memberikan klarifikasi apapun terkait status izin praktiknya maupun temuan monitoring yang menyebut fasilitas serta SOP di tempatnya tidak memenuhi standar kesehatan.





