KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM | Tata kelola keuangan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menjadi sorotan.
Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 mengungkap rentetan penyimpangan anggaran yang sistemis, mencederai prinsip transparansi publik, dan menabrak koridor regulasi yang berlaku.
Berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI yang berhasil dihimpun, Pemerintah Kabupaten Karawang dalam pengujian uji petik (sampling) yang dilakukan oleh auditor negara mendeteksi adanya ketidakpatuhan masif, khususnya pada jajaran klaster pendidikan.
Temuan paling krusial di tubuh Disdikpora Karawang terbagi dalam dua kategori penyimpangan utama yang saling berkelindan.
Pertama, auditor menemukan penggunaan uang persediaan yang secara nyata dialokasikan untuk membiayai pengeluaran riil pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nilainya di internal Disdikpora saja menembus angka fantastis, yakni sebesar Rp293.987.799,00.
Modus operandi yang dibongkar BPK yaitu mencakup penggunaan kas daerah untuk pos-pos yang tidak memiliki pijakan hukum formal, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) internal, biaya konsumsi makan pegawai di luar agenda rapat resmi, pembelian rokok, uang saku individu, hingga akomodasi liburan pegawai.
Berdasarkan rincian resmi pengeluaran pegawai yang tidak sesuai ketentuan tersebut, Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) mencatatkan angka penyimpangan tertinggi, yakni sebesar Rp104.220.000,00.
Lebih dalam lagi, BPK RI menemukan klaster penyimpangan kedua yang tidak kalah parah, yaitu pengeluaran yang sama sekali tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atau cacat administrasi.
Di dalam internal Disdikpora, jumlah anggaran tak bertanggung jawab ini mencapai total Rp293.100.517,00.
Di lapangan, tim auditor mengendus pengeluaran bodong berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) tanpa disertai struk resmi SPBU, klaim biaya operasional lapangan fiktif di luar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) resmi, alokasi sumbangan atau bantuan liar kepada pihak luar, serta tumpukan pengeluaran yang tidak dapat dijelaskan peruntukannya secara rasional.
Bidang Dikdas lagi-lagi mendominasi dugaan korupsi ini dengan masing-masing mencatatkan ketidakjelasan sebesar Rp97.646.968,00.
Namun Demikian, Dokumen BPK RI mencatat, total tuntutan sisa pengembalian final yang dibebankan kepada Disdikpora setelah memperhitungkan angsuran awal pemulihan kas sebesar Rp486.599.416,00 yang telah disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sesuai amanat Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis onediginews.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan.
Dalam keterangannya, Wawan secara terbuka mengakui adanya temuan riil dari BPK RI tersebut di seluruh bidang jajarannya.
Kendati demikian, ia mengklaim bahwa seluruh kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara tersebut kini telah diselesaikan secara administratif.
“Semua sudah selesai temuan dari bidang-bidang dan dibayar lunas, melalui peminjaman ke Koperasi. Pokoknya beresan heula (pokoknya bereskan dulu),” ujar Wawan Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Kendati urusan nominal pengembalian ke RKUD diklaim telah rampung, kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar bahwa Penggunaan uang dinas kependidikan untuk keperluan pribadi seperti rokok, liburan, dan THR internal memperlihatkan betapa rapuhnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang melekat pada Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas tersebut.
Mengingat Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) menjadi klaster dengan angka penyimpangan terbesar dan paling mencolok dalam dokumen BPK, jurnalis berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Karawang terkait carut-marutnya pengelolaan anggaran di bawah tanggung jawabnya.
Namun sangat disayangkan, ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Dikdas Yanto justru memilih bungkam seribu bahasa dan tidak mau memberikan penjelasan sedikit pun kepada awak media mengenai asal-usul pengeluaran yang tidak sah tersebut.
sementara itu, Publik menilai, esensi dari permasalahan ini bukanlah sekadar soal seberapa cepat atau lunas pengembalian uang tersebut dilakukan setelah ketahuan.
Fokus sorotan tajam publik justru mengarah langsung pada tindakan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang telah terjadi secara sadar.
“bagaimana jika seandainya BPK RI tidak melakukan uji petik dan tidak menemukan borok anggaran ini? Kuat dugaan, jika penyimpangan ini luput dari pemeriksaan auditor negara, uang rakyat yang bersumber dari hak pendidikan anak-anak di Karawang tersebut dipastikan menguap begitu saja untuk kepentingan pribadi pegawai dan tidak akan pernah dikembalikan ke kas daerah,” kata Ketua MPPN Tatang Suryadi.
Reporter : Nina Melani Paradewi








