spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Unsika Memanas, Gazali Center Ancam Bawa Temuan BPK dan Izin Unsika 2 ke Ranah Hukum

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Gejolak yang menerpa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) kian meruncing. Lembaga swadaya Gazali Center (GC) secara terbuka melontarkan kritik pedas terhadap tata kelola kampus tersebut, terutama terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan polemik perizinan pembangunan Unsika 2.

Wakil Ketua Gazali Center, Apriyono, ST, menilai respons pihak Humas Unsika terhadap hasil audit negara menunjukkan sikap yang jauh dari profesionalisme lembaga publik.

“Humas itu garda terdepan komunikasi institusi, namun perilakunya justru tidak kooperatif dan terkesan menyepelekan temuan BPK,” tegas Apriyono. Menurutnya, sikap defensif kampus hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas perguruan tinggi negeri tersebut.

Temuan BPK: Produk Keilmuan, Bukan Sekadar Opini

Gazali Center menekankan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bukanlah narasi liar yang bisa dibantah tanpa dasar. Sebagai lembaga independen, BPK bekerja dengan metodologi audit yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini bukan soal persepsi. Temuan itu lahir dari proses pemeriksaan berbasis metode keilmuan. Maka, langkah yang tepat adalah evaluasi dan perbaikan, bukan melakukan pembelaan yang kontraproduktif,” ujar Apriyono.

Persoalan Fundamental Izin Unsika 2

Tak hanya soal anggaran, GC juga membidik aspek legalitas pengembangan kampus Unsika 2. Baginya, kepatuhan terhadap prosedur perizinan adalah harga mati bagi setiap pembangunan institusi negara.

GC menilai sangat tidak etis jika ada operasional atau pembangunan yang berjalan tanpa kejelasan izin. “Kami melihat ini persoalan serius. Jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” katanya lagi.

Ancaman Laporan Hukum dan Desakan Sanksi Humas

Gazali Center memberikan sinyal kuat akan membawa sengkarut ini ke jalur hukum apabila pihak kampus tidak segera menunjukkan itikad baik untuk berbenah. Langkah hukum dinilai sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan transparansi di tubuh lembaga publik.

Lebih jauh, Apriyono mendesak Rektor Unsika untuk bertindak tegas terhadap oknum Humas berinisial N. Oknum tersebut dinilai tidak becus membangun komunikasi profesional dengan kalangan pers, sehingga justru memperkeruh suasana.

“Rektor harus berani menjatuhkan sanksi. Jangan biarkan komunikasi publik institusi dirusak oleh oknum yang tidak kompeten,” pungkasnya.

Kini publik menanti langkah konkret dari pimpinan Unsika. Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unsika diharapkan tidak hanya menjaga citra lewat kata-kata, tetapi membuktikan integritas melalui kepatuhan hukum dan akuntabilitas yang nyata. (Red)

Popular Articles

Popular Articles