Warga Demo..Karena Si Bau dan Si Hitam (Pencemaran air Kali Cilemahabang) Yang Meresahkan Dan Tak Penah Selesai, DLH Kab.Bekasi Mati Suri
Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Onediginews.com
Salah satu persoalan yang tidak pernah selesai dikabupaten Bekasi pencemaran lingkungan salahsatunya pencemaran air sungai atau kali yang sering terjadi bahkan sakti tidak bisa di hentikan.Pencemaran air kali Cilemahabang sering terjadi bukan hal yang baru sudah sejak lama masyarakat Desa Waluya ,Desa Karangraharja dan sampai ke Desa desa yang ada sebelah nya Sukaraya, Karang rahayu, Karang setia dan Karang anyar.
Sudah sering para aktivis lingkungan melakukan protes dengan tupoksinya masing masing tapi sayang pencemaran tersebut sebentar saja hilang beberapa hari kemudian timbul lagi.Aksi tabur bunga yang berlangsung di Jembatan PJT II Lemahabang Pintu air 7 PJT II yang di lakukan warga dari tiga desa menuntut para Dinas terkait, khusus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi harus segera menyelesaikan adanya pencemaran kali Cilemahabang yang menyebabkan warga masyarakat terkontaminasi dan bahkan banyak juga yang terkena penyakit kulit, karena memang air kali tersebut masih menjadi konsumsi warga seperti mencuci,dan mandi.
Sapuan selaku ketua BPD Desa Karangraharja mengharapkan agar Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja dan DLH Kab.Bekasi harus segera bisa menstop pencemaran ini.Kami sudah melaporkan ke DLH Kab.Bekasi dan Bupati namun tetap saja pencemaran terjadi, ucapnya.
Lanjut Sapuan Kita tau pencemaran ini sumbernya dari industri dan kami warga tidak punya kemampuan untuk kesana,kita hanya bisa menyuarakan aspirasi kita diatas pintu air tujuh ini di atas air yang di bawahnya warnanya hitam, dimana saat ini warga kami mengunakan air tersebut sebagai kebutuhan pokok, mancuci, mandi, gosok gigi bahkan memasaknya, kembalikan lah air kami bening dan jernih seperti semula, tukasnya.
Salah satu warga yang turut serta dakam aksuli demo tersebut Casmita warga desa Karang Setia Kecamatan Karang bahagai mengatakan kepada Onediginews.com “saya mohon kepeduliannya Bupati Bekasi dalam hal ini..lucu dong air sungai yang tercemar persis melintasi depan rumah beliau, tapi beliau cuek. Dalam undang undang No 32 tahun 2009 sudah jelas mengamanatkan kepada pelaku pencemaran limbah cair B3 itu ada sangsinya, dan ironisnya pemangku kebijakan dan para staekholder yang ada cenderung tak peduli, dimana keadilan seluruh rakyat indonesia kalu begini ucap tokoh pemuda akitvis lingkungan itu.
(SS)