KARAWANG, – Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Kabupaten Karawang ke zona merah kembali. sejak Senin, 21 September 2020. GTPP Provinsi Jabar melalui peta zona resiko masuk pada level resiko tinggi dengan skor 1,62.
Jubir GTPP Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, selain Karawang, dua kabupaten/kota lainnya juga naik status dari zona oranye ke zona merah.
Keduanya adalah Kota Bekasi dan Kota Cirebon. Ketiga daerah ini menunjukkan peningkatan kasus dibanding minggu sebelumnya.
Dijelaskan Fitra, langkah-langkah GTPP dan Pemkab sesuai dengan arahan dari GTPP provinsi. Yakni memperketat implementasi protokol kesehatan, pembatasan interaksi di tingkat RT/RW, meningkatkan penemuan kasus Covid-19 secara dini melalui strategi Tes-Lacak-Isolasi/Karantina.
.
“Kita juga memperkuat keterisian bed di RS. Rencananya lantai 3 gedung isolasi covid-19 RSUD juga difungsikan untuk tempat isolasi,” kata Fitra.
Fitra menuturkan, kasus tinggi disumbang dari klaster industri. Oleh karena itu, GTPP beberapa waktu lalu dan ke depan akan melakukan sidak ke perusahaan, untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan.
Saat ini, total 549 warga Karawang terkonfirmasi. Masih dalam perawatan 166 orang, sembuh 365 orang dan meninggal dunia 18 orang.
.
“Angka kesembuhan terus bertambah. berharap semua yang dirawat atau isolasi bisa sembuh,” tandasnya.(red).