KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Mega proyek pematangan lahan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, yang proyeknya bernilai hampir 5 miliar dengan luas lahan mencapai 1,1 hektar (11.000-an meter persegi) ini tak hanya dikejar target waktu pekerjaan terlebih menjelang musim hujan, tetapi juga terseret dalam pusaran aroma tak sedap.
Mulai dari ego sektoral antar dinas, dugaan suplai tanah urugan ilegal, hingga temuan janggal yang dikabarkan menyeret institusi penegak hukum.
Disisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Karawang juga tengah melakukan penataan lahan seluas 6.000-an meter untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yang memegang proyek IPLT Jalupang dikabarkan menggunakan akses jalan proyek milik DLH tanpa izin dan tanpa dialog awal.
Akibatnya, arus truk pengangkut tanah urugan kedua dinas harus saling bergantian. Pihak DLH dilanda kecemasan luar biasa, pekerjaan penataan lahan mereka terancam kedodoran dan terlambat dari target waktu akibat kemacetan mobilitas armada di jalur sempit tersebut.
Meski Plt Kepala Dinas PRKP, Asep Hazar, saat dikonfirmasi berdalih bahwa koordinasi dan pembahasan jalur akses sudah dilakukan sejak tahun 2025 bersama para pejabat terdahulu, fakta di lapangan menunjukkan gesekan yang tak bisa dihindari sebelum akhirnya diputuskan pembuatan jalur alternatif baru.
“Sebetulnya hal ini pernah kita koordinasikan , dan pembahasan jalur akses proyek ini sudah dilakukan sejak tahun 2025 bersama para pejabat terdahulu, waktu pak Kabid Aris. Tapi sekarang sudah diselesaikan, kami akan membuat jalur jalan sendiri , jalur jalan yang baru di sebelah utara, sehingga kita tidak lagi harus saling tunggu,”jelasnya.
Namun, persoalan akses jalan tampaknya hanya puncak gunung es. Sorotan paling tajam mengarah pada dapur pengadaan material urugan proyek ini.
Berdasarkan sumber terpercaya yang dihimpun awak media, PT Yanti Record selaku kontraktor pelaksana proyek IPLT Jalupang menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia kuari (quarry) tanah urugan, yakni PT BBM.
Ironisnya, izin KSO (Kerja Sama Operasi) PT BBM dikabarkan masih dalam proses perpanjangan di ESDM pada saat kerjasama dibuat, bahkan beredar informasi di lapangan bahwa izin PT BBM tersebut tidak diperpanjang oleh Kementerian ESDM.
Jika informasi ini benar, maka seluruh pasokan tanah urugan yang digelontorkan ke mega proyek IPLT Jalupang tentunya berstatus ilegal.
Sebuah pelanggaran telak terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menuntut legalitas sumber material yang bersih dan akuntabel.
Kabar miring ini juga seolah diperkuat dengan munculnya informasi bahwa Kejaksaan Negeri Karawang yang dilibatkan dalam skema pengawalan dan pendampingan proyek strategis tersebut sejak awal, dikabarkan menemukan adanya ketidaksesuaian alias perbedaan antara surat jalan dengan surat dukungan material di lapangan.
Oleh karena itu, Sebagai bentuk perimbangan pemberitaan dan upaya mendapatkan kebenaran informasi, onediginews.com pun mengkonfirmasi langsung terkait isu panas ini kepada Plt Kadis PRKP Kabupaten Karawang, Asep Hazar.
Rabu (13/10/2026), Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menggandeng pendampingan dari instansi penegak hukum sejak awal agar proyek berjalan di atas rel yang benar. Dan membantah semua informasi tersebut.
“Kita dari awal benar-benar ingin on the track, beberapa objek yang strategis itu kita minta bantuan, pemdampingan kepada Kejaksaan. Dan kehadiran mereka memang untuk mendampingi,aman itu, Insya Allah lah,” ujar Asep Hazar saat memberikan klarifikasi.
Kendati demikian, ketika dicecar mengenai kepastian hukum perpanjangan izin PT BBM di ESDM, Asep Hazar secara terbuka mengaku tidak mengetahuinya secara pasti .
“Kalau itu, Saya enggak tahu”, ucapnya, Jawaban normatif ini tentu saja belum mampu meredam tanda tanya besar di benak publik.
Awak media akan terus mengawal dan menindaklanjuti konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk PT Yanti Record selaku kontraktor dan pihak Kejaksaan Negeri Karawang, demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip cover both sides.
Reporter : Nina Melani Paradewi








