BEKASI– Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomy, kembali mempermasalahkam
tentang (Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah) PPAPB,
terkait dugaan Maladmistrasi PPAPBD Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2019.
Lebih lanjut Ergat Bustomy menjelaskan kami bersepakat bahwa, LSM KOMPI akan melakukan kajian dan analisis lebih mendalam, untuk kemudian kami berencana mengajukan Uji Materi Peraturan Daerah (Perda) tersebut ke Mahkamah Agung.
“Kami akan melakukan uji mateti Perda ke MA,” kata Ergat Bustomy, Selasa (13/10).
Kami sudah melakukan konsultasi hukum dengan Advokat Dicky Ardi, dari Kantor Hukum Dicky Iskandar karena kami meduga awal dari maladmistrasi ini akan berdampak terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
“Data-data yang kami temukan terkait dugaan Maladmistrasi PPAPBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019,diduga adanya tindak pidana korupsi,” katanya.
Dari penjelasan kami tersebut diatas maka dari hasil kesepakatan kami dengan Advokat yang telah kami tunjuk dalam beberapa hari kedepan kami akan melayangkan tuntutan ke Mahkamah Agung sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pengelolaan pemerintah kabupaten yang good and clean governance, tutup Ketum KOMPI trsebut.( SS/Red)



