KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN yang dikucurkan ke SDN Lemahabang Wadas IV Kabupaten Karawang tampak tak ubahnya sekadar angka di atas kertas.
Di balik kucuran dana ratusan juta rupiah yang terus mengalir dari tahun ke tahun pihak sekolah diduga kuat masih membebankan pungutan liar berkedok “uang bangunan” sebesar Rp150.000 per siswa setiap tahunnya.
Ironisnya, saat praktik penarikan uang ini mencuat ke publik, pihak sekolah justru mengaku tidak tahu-menahu dan melempar seluruh beban kesalahan ke bahu Komite Sekolah dan wali murid.
Berdasarkan penelusuran data pada portal resmi JAGA KPK (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama KPK), SDN Lemahabang Wadas IV secara konsisten menerima aliran dana BOS dalam jumlah yang terbilang fantastis.
Pada tahun 2023, sekolah yang mencatatkan 263 siswa ini menerima dana BOS sebesar Rp119.665.000 pada Tahap 1 (pemeliharaan: Rp13.325.000) dan Rp121.671.500 pada Tahap 2 (pemeliharaan: Rp6.175.000).
Masuk tahun 2024, dengan 257 siswa, penerimaan BOS Tahap 1 tercatat sebesar Rp116.935.000 (pemeliharaan: Rp16.656.000), dan Tahap 2 sebesar Rp116.935.000 (pemeliharaan: Rp11.206.000).
Bahkan pada tahun 2025, dari kucuran BOS Tahap 1 sebesar Rp105.560.000 untuk 232 siswa, alokasi khusus pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah membengkak tajam hingga Rp31.331.800. (Sementara itu, rincian dana BOS tahun anggaran 2026 belum dipublikasikan resmi di portal kementerian).
Jika dikalkulasikan, khusus komponen pemeliharaan sarana dan prasarana saja, sekolah negeri ini menyerap anggaran puluhan juta rupiah setiap tahunnya. Mengapa perbaikan ringan seperti plafon, lantai plester, hingga pembelian meja dan kursi kelas 1 sampai 6 diduga masih harus memeras dompet orang tua murid?.
Penarikan iuran Rp150.000 per siswa dari kelas 1 hingga 6 ini dinilai terencana. Pembayaran dikumpulkan melalui Koordinator Kelas (Korlas) sebagai taktik mengaburkan keterlibatan sekolah agar seolah-olah menjadi inisiatif murni orang tua.
Tak berhenti di situ, seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan adanya indikasi intimidasi halus dan pembungkuman sistematis.
“Jadi di rapat tersebut Kepala Sekolah berikut guru-guru itu hadir, bahkan yang kemarin ketemu dengan wartawan, wali kelas II Aulia, dia juga hadir. Dan ada satu yang janggal, semua wali murid dibuatkan surat pernyataan dan wajib tanda tangan supaya tidak membocorkan hasil rapat tersebut ke orang luar,” ungkap sumber tersebut dengan nada geram.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan sekolah yang juga Operator Dapodik sekaligus Wali Kelas II, Aulia, bersikap seolah tidak tahu-menahu dan menuding Komite Sekolah sebagai dalang utama.
“Kalau urusan uang bangunan, saya kurang tahu ya. Paling itu dari komite yang tahu. Dari sekolah tidak tahu gitu. Saya kaget, asli kaget. Kok ada tiba-tiba Rp150 ribu. Takutnya simpang siur dan diadu domba,” dalih Aulia.
Pengakuan “kaget dan tidak tahu” ini berbanding terbalik dengan kesaksian para orang tua murid. Kehadiran fisik Kepala Sekolah dan jajaran guru dalam rapat bahkan menyaksikan penandatanganan ‘surat pembungkam meruntuhkan alibi cuci tangan tersebut.
Sementara itu, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Komite Sekolah): Pasal 10 & 12 melarang keras komite melakukan pungutan bernominal wajib dan terikat. Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela.
Juknis BOS & UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis. Sekolah penerima BOS dilarang memungut biaya operasional atau sarana-prasarana dasar dari siswa.
UU No. 25 Tahun 2009 & KUHP/UU Tipikor: Penarikan uang wajib di luar ketentuan oleh instansi pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.
Dikonfirmasi terpisah mengenai dugaan kejanggalan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, memberikan tanggapan singkat.
“Siap… cek and recek dulu di lapangan,” ujar Wawan.
Reporter : Nina Melani Paradewi







