spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Skandal Dugaan Gratifikasi Lahan KIIC Karawang Mulai Terbongkar, 29 Pabrik Diduga Kuasai Lahan Petani Secara Ilegal Sejak 2017

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan praktik alih fungsi lahan di kawasan industri terkemuka Kabupaten Karawang kini menyeret nama Karawang International Industrial City (KIIC).

Pengelola kawasan industri tersebut didesak untuk bertanggung jawab atas dugaan pencaplokan ratusan hektare lahan hutan produksi yang selama ini dikelola oleh para petani lokal.

Sebelumnya, menjelang aksi demonstrasi besar-besaran Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang pada Kamis (24/9/2026) siang ini, sorotan tajam tertuju pada keberadaan puluhan pabrik di dalam kawasan KIIC.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan membongkar dugaan gratifikasi di balik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan kawasan hutan tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat resmi ke ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026.

Surat tersebut mempertanyakan status ratusan hektare hutan produksi yang mendadak “disulap” menjadi kawasan industri KIIC.

Pihak ATR/BPN Karawang melalui surat balasan tertanggal 15 September 2026 akhirnya mengakui adanya tumpang tindih lahan tersebut, merujuk pada Surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak petani, konflik agraria ini sejatinya telah berlarut sejak tahun 2017.

Kementerian Kehutanan saat itu menetapkan sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi masuk dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Namun dalam perkembangannya, sedikitnya 29 pabrik yang beroperasi di kawasan KIIC diduga telah menguasai secara ilegal sekitar 280 hektare lahan garapan petani tersebut.

“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian.

Pria yang akrab disapa Askun ini menegaskan bahwa praktik alih fungsi lahan industri di KIIC harus diusut tuntas.

Ia menyamakan potensi skandal ini dengan kasus korupsi alih fungsi lahan di Kota Bogor yang menyeret delapan tersangka dari unsur pejabat hingga swasta.

“Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” kata Askun.

Ia secara khusus mendesak agar pengelola kawasan KIIC Karawang dan ATR/BPN tidak menyembunyikan fakta hukum terkait penerbitan HGB di atas lahan IPHPS.

“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini? Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Askun menuntut pembatalan seluruh HGB kawasan industri KIIC yang berdiri di atas hutan produksi, atau tindakan tegas berupa pembongkaran fasilitas pabrik yang berdiri di atasnya.

“Kepala BPN Karawang Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, upaya untuk mengonfirmasi pihak BPN Karawang dan pengelola kawasan KIIC masih terus dilakukan sebagai bentuk perimbangan informasi (cover both sides).

Media ini juga telah berusaha mengonfirmasi pihak External Relation Division Head Bambang Sugeng dan humas KIIC Wahyu, yang kerap berinteraksi dengan insan pers, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun jawaban resmi atas dugaan pencaplokan lahan tersebut.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles