KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menarik pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) atas aktivitas trading tanah urugan di lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dinilai sudah tepat sesuai aturan yang berlaku. Penilaian ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali.
Lili Ghazali menjelaskan bahwa upaya penarikan pajak MBLB tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
“Pemkab Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi dengan tujuan pemasukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi sebagai pemerintah daerah,” kata Lili, Selasa (23/9/2025).
Menanggapi pernyataan dari seorang praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak MBLB terhadap PT VSM ilegal karena belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Lili menjelaskan bahwa Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tanggal 31 Juli 2023 menyebutkan bahwa kegiatan pengambilan MBLB oleh orang pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum) yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang, maka ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.
Menurut Lili, PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak karena telah melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang dimanfaatkan/diperjualbelikan kepada pihak lain untuk urugan. Oleh karena itu, PT VSM ditetapkan sebagai Wajib Pajak MBLB.
“Pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak,” ungkap Lili.
Lili menambahkan bahwa pajak daerah dapat dipungut apabila Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU. Meskipun demikian, pemerintah daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya.
Lembaga Ghazali Center, sebagai lembaga kajian yang bergerak di bidang research and consulting, berkomitmen untuk terus mengawal penerimaan daerah, khususnya dari sektor swasta, demi suksesnya pembangunan daerah Karawang.





