spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Pungutan Pajak PT VSM Legal, Kabag Hukum Setda Karawang Beri Penjelasan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Kabag Hukum Setda, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak senilai Rp1,15 miliar terhadap PT VSM telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi kritik dari praktisi hukum H. Asep Agustian (Askun) yang sebelumnya mempertanyakan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Asep Suryana menjelaskan, dasar hukum pemungutan pajak ini tercantum dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua pasal ini secara jelas menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB.

Lebih lanjut, Asep Suryana memaparkan bahwa ada tiga aspek hukum yang saling berkaitan dalam menilai aktivitas cut and fill di Karawang, yaitu aspek lingkungan, pertambangan, dan perpajakan.

“Dari sisi lingkungan, kegiatan cut and fill termasuk dalam perubahan bentuk lahan sehingga wajib memiliki izin. Dari aspek pertambangan, pembuangan tanah hasil galian yang kemudian dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam. Sementara dari sisi pajak daerah, aktivitas tersebut memenuhi kriteria sebagai wajib pajak MBLB,” jelasnya.

Dasar pemungutan pajak ini juga diperkuat dengan surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023, yang menegaskan beberapa poin penting:

– Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, menjadi objek pajak, kecuali untuk kebutuhan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau penggunaan khusus lain yang diatur dalam Perda.

– Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan MBLB, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.

– Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen, dan besarannya diatur melalui Perda.

“Surat dari Kemendagri ini semakin memperjelas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik oleh pelaku usaha yang sudah memiliki izin maupun yang belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa pemungutan pajak terhadap PT VSM adalah ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Asep Suryana.

Popular Articles