KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang telah memproses dan melimpahkan laporan terkait pelanggaran kedisiplinan oknum kepala sekolah SDN Citarik I berinisial R kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Disdikbud Karawang, Joean Himawan Fadlani, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti berbagai keluhan dari wali murid terkait oknum kepala sekolah yang diduga kerap tidak masuk kantor serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kemarin mah banyak keluhan dari wali murid. Makanya kemarin kan terproses tuh, ditindaklanjuti oleh SKPD-nya dulu. Nah hasilnya ini lagi dikaji,” ujar Joean,Rabu (19/8/2026).
Sebelum dilimpahkan ke BKPSDM, Disdikbud selaku instansi pembina mencatat bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi teguran sebanyak tiga kali. Namun, karena pelanggaran serupa masih terus diulangi dan oknum kepala sekolah tersebut dikabarkan masih jarang masuk meski sudah diturunkan jabatannya, penanganan kasus ini akhirnya naik tingkat ke BKPSDM.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Geri Samrodi, mengonfirmasi bahwa laporan hasil pemeriksaan dari Disdikbud tersebut sudah diterima dan kini sedang menunggu disposisi dari pimpinan.
“Laporannya sudah masuk ke kami, tinggal menunggu disposisi dari pimpinan,” kata Geri, Rabu (19/8/2026).
Geri menambahkan, mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap mengingat instansi pembina telah memberikan sanksi pembinaan sebelumnya. Pihak BKPSDM akan segera menjadwalkan pemeriksaan mendalam untuk mengkaji sanksi disiplin lanjutan yang akan diberikan.
Sementara itu, terkait adanya desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengusut dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut, BKPSDM menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila ditemukan pelanggaran di luar ranah kepegawaian.
Reporter : Nina Melani Paradewi







