KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) kembali mencuat dengan adanya tuduhan pemerasan. Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Direktur PUSTAKA, Dian Suryana, menjelaskan bahwa penagihan pajak oleh Pemkab Karawang tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan seperti yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 368 KUHP secara eksplisit mensyaratkan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta adanya keuntungan pribadi yang diperoleh secara melawan hukum. Dalam konteks ini, Pemkab Karawang bertindak dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara kewenangan fiskal, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menuduh tindakan tersebut sebagai pemerasan,” tegasnya pada Rabu (24/9).
Dian menambahkan, PT VSM telah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sejak Juli 2024. Dengan kepemilikan izin resmi ini, perusahaan tersebut dianggap sah dalam menjalankan kegiatan usahanya, dan secara otomatis memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi pembayaran pajak daerah.
“Ketika sebuah perusahaan telah memiliki izin resmi, maka kewajiban membayar pajak melekat secara otomatis. Tidak dapat dibenarkan jika kemudian, saat dilakukan penagihan, tindakan tersebut dianggap sebagai pemerasan,” paparnya.
Menurut Dian, surat yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang secara jelas mengacu pada dasar hukum yang mengatur tentang pajak daerah, termasuk Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah pada Pasal 22 ayat 6, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Penagihan pajak ini bukanlah tindakan yang bersifat sepihak, melainkan merupakan implementasi dari perintah undang-undang,” imbuhnya.
Dian mengungkapkan bahwa Pemkab Karawang bahkan telah memberikan keringanan berupa skema pembayaran bertahap agar PT VSM dapat menyesuaikan kewajiban pajaknya dengan kondisi keuangan perusahaan. Namun, saat proses penagihan berlangsung, sempat terjadi penolakan sebelum akhirnya pembayaran dapat diselesaikan.
“Hal ini membuktikan bahwa Pemkab Karawang menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika pajak tidak ditagih, justru akan menimbulkan potensi kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga potensi kebocoran dalam penerimaan pajak dapat menimbulkan permasalahan hukum yang serius.
“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 memberikan batasan yang jelas bahwa tindakan pembiaran atau kelalaian dalam mengamankan penerimaan negara dapat berimplikasi hukum yang serius. Oleh karena itu, penagihan pajak yang dilakukan oleh Pemkab Karawang bukan hanya tindakan yang tepat, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan,” tegasnya.
Dian menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan daerah.
“Jika pemerintah daerah tidak melakukan penagihan pajak, maka tindakan tersebut justru dapat dianggap sebagai sebuah kesalahan. Langkah yang telah diambil oleh Pemkab Karawang sudah tepat dan harus didukung oleh semua pihak,” pungkasnya. (Red)