spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Pengembalian Dana Tak Hapus Indikasi Penyelewengan, BPK Soroti Dugaan Modus ‘Cashback’ dan Dana Tak Senyatanyadi Kesra Karawang

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan praktik korupsi mencuat di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai lebih dari Rp. 5 miliar yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, meski sebagian dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Temuan ini mengindikasikan adanya penyelewengan dana bantuan masyarakat melalui modus “cashback” dan “kelebihan dana” pengadaan e-katalog.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog di Kesra dilakukan dengan cara yang disinyalir mencurigakan.

Modus pertama, barang tidak dibelanjakan sesuai pesanan e-katalog, dan kelebihan dana dikembalikan ke Bagian Kesra. Modus kedua, belanja riil sesuai pesanan, namun terdapat cashback atau pengembalian uang tunai kepada Bagian Kesra.

Total belanja yang tidak senyatanya teridentifikasi mencapai Rp5.055.105.202,57 di tiga bidang Kesra, yaitu Bina Mental Spiritual, Kesejahteraan Masyarakat, dan Kesejahteraan Sosial.

Berikut, Rincian Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah.

1. Bina Mental Spiritual , Belanja yang tidak senyatanya Rp. 4.066.803.920,54, Pengeluaran yang dapat terindentifikasi dan terverifikasi Rp. 3.482.784.129,51, Pengeluaran yang tidak dapat diindentifikasi sebesar Rp. 764.019.791,03.

2. Kesejahteraan Masyarakat, Belanja yang tidak senyatanya Rp. 345.124.878,38 , Pengeluaran yang dapat terindentifikasi dan terverifikasi Rp. 124.110.000,00, Pengeluaran yang tidak dapat diindentifikasi Rp. 281.014.878,38

3. Kesejahteraan Sosial , Belanja yang tidak senyatanya Rp. 643.176.403,65, Pengeluaran yang dapat terindentifikasi dan terverifikasi Rp. 409.639.816,99, Pengeluaran yang tidak dapat terindentifikasi Rp. 293.536.586,66

Penelusuran BPK lebih lanjut mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil penyelewengan belanja tersebut, sebesar Rp4.016.533.946,50, diduga telah digunakan untuk menutup “keperluan operasional Bagian Kesra yang tidak dianggarkan”.

Ini berarti, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial dan spiritual masyarakat Karawang diduga beralih fungsi menjadi ‘dana talangan’ untuk operasional kantor yang tidak memiliki anggaran resmi.

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp1.338.571.256,07 awalnya tidak dapat diidentifikasi penggunaannya.

Meskipun kemudian, Bagian Kesra telah menyetorkan kembali dana yang tidak teridentifikasi tersebut ke Kas Daerah pada Mei 2025.

Tindakan pengembalian ini tidak serta-merta menghapus indikasi bahwa realisasi belanja selama ini tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas temuan serius ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Bagian Kesra yang mengajukan, menyetujui, dan menggunakan dana kegiatan tidak sesuai peruntukan. Sanksi serupa juga direkomendasikan kepada Ketua Tim di tiga bidang Kesra.

Saat dikonfirmasi terkait LHP BPK RI tersebut, Kepala Bagian Kesra, Irlan, justru malah balik bertanya. “Yang mana lagi?, LHP?,” singkatnya.

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik, membenarkan adanya temuan BPK RI di Bagian Kesra dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Anggaran 2024. Namun, Taupik menambahkan bahwa temuan tersebut telah disetorkan atau dikembalikan ke kas daerah.

Mengenai sanksi yang direkomendasikan BPK kepada Bupati, Taupik mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada Kepala Bagian Kesra adalah sanksi ringan.

“Berupa teguran dan catatan atas ketidakpuasan Kepala Daerah kepada Kinerja Kepala Bagian Kesra,” ucapnya. (*)

Popular Articles