KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Kasus makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) basi dan berbelatung di SDN Palumbonsari 3, Karawang Timur, menuai sorotan tajam dari Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, yang juga menjabat Ketua DPC Peradi Karawang.
Asep Agustian mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menutup dapur pengolahan makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Sari.
Asep Agustian menilai insiden yang terjadi pada Senin (20/10/2025) ini tidak hanya merugikan anak-anak sekolah, tetapi juga menodai program nasional Presiden Prabowo Subianto.
“Intinya, tutup dapur MBG ini yang sudah merugikan anak bangsa. Karena ini adalah program Presiden Prabowo yang sudah dinodai. Sementara dapur ini mengambil keuntungan yang besar, tapi anak-anak dikorbankan dengan diberi makanan bergizi gratis (MBG) basi dan berbelatung,” tegas Asep Agustian.
Asep Agustian juga menyoroti pengakuan Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, yang membenarkan insiden tersebut dan mengakui menggunakan jasa katering atau pihak ketiga saat staf internalnya mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Pengakuan SPPG tersebut bertolak belakang dengan aturan baku Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, secara tegas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan, pengolahan, maupun distribusi makanan.
“SPPG harus bertanggung jawab. Dan tidak boleh MBG ini dipihak ketigakan. Ini jelas patut diduga melanggar aturan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan standar harga makanan dalam program tersebut.
“Bener gak itu makanan MBG itu seharga Rp10 ribu. Kok bisa kalau benar seperti itu. Jadi saya meminta kepada bupati untuk betul-betul menurunkan tim investigasinya ke SPPG ini,” lanjut Asep.
Selain itu, Asep Agustian juga mendesak evaluasi menyeluruh dan meminta seluruh anggota legislatif (wakil rakyat) untuk turun tangan mengawasi, tidak hanya memberikan pernyataan.
Bahkan, ia menuding adanya indikasi anggota dewan yang ikut bermain dalam program MBG.
“Karena wakil rakyat juga saya tahu ada yang bermain MBG ini. Apa kurang puas dengan gaji dan tunjangan sebesar itu, sampai usaha juga di MBG, yang seharusnya sebagai wakil rakyat turut mengawasi karena anak-anak kita tidak pantas diperlakukan seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan kejadian tersebut dan bersyukur makanan langsung ditarik sebelum dikonsumsi siswa.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Kesehatan Karawang juga menunjukkan SPPG Cibungur Indah belum memenuhi ketentuan dalam SE Nomor 4 Tahun 2025, khususnya dalam hal kepemilikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Kasus ini memperkuat dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang berpotensi memicu sanksi keras dari Badan Gizi Nasional.
Reporter: Nina Melani Paradewi




