KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Wakil Ketua III DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tatang Taufik resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang pada akhir Oktober 2025 lalu atas dugaan pelanggaran kode etik dan gangguan ketertiban umum.
Tatang Taupik dilaporkan oleh tiga orang yang mengatasnamakan warga Karawang Timur Daerah Pemilihan (Dapil) VI yaitu Didik Kurnia, Cahria atau Danton, dan Ujang Tatang atau Ute yang didampingi kuasa hukum Andika Kharisma SH.
Peristiwa bermula dari video viral yang memperlihatkan Tatang Taufik terlibat cekcok (adu mulut) dengan seorang tokoh masyarakat di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, sekitar tanggal 25 Oktober 2025, bernama Joko Suwito.
Penyebab keributan dipicu oleh mobil Tatang Taufik yang diparkir menghalangi gerbang perusahaan PT. Multisana Bahtermandiri. Hal ini diduga dilakukan sebagai bentuk protes terkait rekrutmen tenaga kerja (sekuriti), namun warga memprotes karena menyebabkan kemacetan dan gangguan ketertiban.
Badan Kehormatan pun langsung menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan turun langsung ke tempat kejadian di depan PT. Multisana Bahteramandiri termasuk juga menemui Joko Suwito dikediamannya dan mendatangi kantor Kecamatan Karawang Timur.
Ketua BK DPRD Kabupaten Karawang Rosmilah dengan didampingi perwakilan dari Sekretariat Dewan kepada wartawan membenarkan ada tiga pelaporan ditujukan kepada Tatang Taufik buntut dari kejadian pemalangan mobil tersebut. Dan pihaknya pun langsung menindaklanjuti.
“Agar permasalahan ini menemukan titik terang, kami langsung turun ke lokasi dan ternyata mobil tersebut hanya menghalangi pintu masuk perusahaan. Tidak menggangu arus lalu lintas dan aktifitas pengguna jalan. Jadi tidak ada kemacetan,” kata Rosmilah menjabarkan hasil temuan lapangannya.
Adapun kemudian mengapa Joko Suwito sampai tersulut emosi, lanjut Rosmilah, dikarenakan Joko Suwito mendapat pengaduan dari orang perusahaan.
“Jadi hasil temuan kami, antara Tatang Taufik dengan Joko Suwito dan pihak perusahaan tidak ada masalah. Bahkan pak Joko mengatakan langsung jika dirinya tidak punya masalah pribadi dengan Tatang Taufik (Jitang), lalu kami ke Kantor Kecamatan Klari, dan ternyata mereka juga sudah berdamai (antara Jitang dengan Joko Suwito),” ungkapnya.
Berikutnya, BK pun lanjut Rosmilah, melakukan proses verifikasi dengan mengundang tiga pelapor untuk dimintai keterangannya.
“Hari ini kita melakukan verifikasi dari pihak pelapor. Dan belum sampai kepada kesimpulan, karena masih ada proses berikutnya. Secepatnya kami akan menghadirkan terlapor untuk juga dimintai keterangan,” ujar Rosmilah, diruang BK, Senin (24/11/2025).
Rosmilah memastikan, seluruh tahapan akan dijalankan secara objektif sesuai tata tertib dan kode etik dewan.
“Kami baru pertama kali menerima laporan seperti ini, sehingga semua prosedur kita jalankan dengan hati-hati dan proporsional. Dan saat ini, kasus Jitang masih berada pada tahap verifikasi dan belum dapat disimpulkan apakah terdapat unsur pelanggaran etik atau seperti apa,” tambahnya.
“Kami belum bisa mengatakan lebih jauh. Hanya saja, yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki masalah dengan pihak lain. Ini tentu menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya,” tutupnya.
Terakhir Rosmilah menyampaikan, hasil keputusan BK nanti akan dilaporkan kepada Ketua DPRD dalam bentuk rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti.
Reporter : Nina Melani Paradewi





