KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Suasana di ruang rapat Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang, Kamis (30/7/2026), tampak riuh namun tetap berjalan dengan lancar dan kondusif.
Di balik ketenangan jalannya audiensi tersebut, tersimpan gelombang protes keras dari Forum Masyarakat Karawang Bersatu (FMKN) terkait dugaan praktik monopoli dan pengondisian tender proyek-proyek bernilai fantastis di Kabupaten Karawang.
Audien yang dihadiri langsung oleh Kepala Barjas Karawang, Wahyu, beserta tim Kelompok Kerja (Pokja) ini mendadak tegang saat FMKN mempertanyakan transparansi lelang proyek peningkatan jalan Flyover Cikampek dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang.
Ketua FMKN, Nurdin Sam, secara terbuka mengungkapkan dugaan keterlibatan sesosok pengusaha misterius bernama panggilan “Mr. President” .
“Tanya sama Barjas siapa itu Mr. President, yang kami duga menguasai semua proyek besar di Karawang,” ungkapnya dengan nada kesal, kepada wartawan usai audiens.
Sosok ini diduga memonopoli berbagai proyek strategis daerah yang nilainya di atas Rp2 Miliar.
Nurdin mengaku, sosok tersebut bahkan sempat mengontak dirinya secara pribadi agar mundur dari proses lelang dan disinyalir juga kerap melarang pengusaha lainnya untuk ikut serta dalam tender penawaran.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Alex Safri Winando SH., MH., mengkritik keras jika proses lelang proyek daerah berbasis dana APBD/APBN hanya formalitas belaka.
“Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” tegas Alex.
Alex menekankan bahwa proses pengadaan wajib tunduk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021).
Dugaan persekongkolan ini tidak hanya berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, tetapi juga berindikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jika sampai merugikan keuangan negara.
Kendati audiensi berlangsung tertib, substansi jawaban dari pihak Barjas dinilai FMKN sangat jauh dari kata memuaskan.
Nurdin Sam dan jajarannya merasa kecewa lantaran penjelasan dari Kepala Barjas beserta tim Pokja terkesan berbelit-belit, berputar-putar, dan menutup-nutupi fakta yang terjadi di lapangan.
Merasa tidak mendapatkan penjelasan yang transparan, FMKN mengambil sikap tegas untuk memboyong temuan dan hasil audiensi ini ke lembaga antikorupsi.
“Kami akan laporkan para pejabat Barjas ini ke KPK. Jawaban mereka jelas sekali tidak transparan dan mencla-mencle,” cetus pihak FMKN usai keluar dari ruang rapat.
Menanggapi tuduhan beruntun tersebut, Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, membantah keras adanya praktik nepotisme maupun pengondisian pemenang lelang.
Wahyu menegaskan bahwa seluruh proses tender di lingkungan Pemkab Karawang telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut bahwa setiap peserta tender yang gugur diberikan hak dan mekanisme resmi untuk mengajukan sanggahan dalam sistem.
“Prinsipnya kami berpedoman pada aturan perundang-undangan. Teman-teman Pokja punya tanggung jawab moral dan bekerja berdasarkan dokumen di dalam sistem. Kami tidak bisa bermain sembrono karena ada pakta integritas yang ditandatangani,” jelas Wahyu kepada wartawan.
Terkait dengan desas-desus mengenai keterlibatan pengusaha yang dijuluki “Mr. President” dalam mengatur peta tender di Karawang, Wahyu mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, saya baru dengar,” kelit Wahyu singkat saat didesak mengenai sosok misterius tersebut.
Reporter : Nina Melani Paradewi







