KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial Y di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang memasuki babak baru.
Setelah sempat memicu kegaduhan akibat aduan keluarga korban, pihak Dinkes kini resmi melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.
Dugaan skandal ini sebelumnya mencuat ke publik setelah seorang ibu mendatangi Kantor Dinkes Karawang.
Ia menuntut keadilan bagi anaknya yang mengalami tekanan psikis hingga kecelakaan lalu lintas, diduga akibat dikhianati oleh suaminya yang berselingkuh dengan oknum pegawai berinisial Y tersebut.
Bagian Umum dan Kepegawaian (Unpeg) Dinkes Karawang, Eva, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal berupa pembinaan internal terhadap oknum yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku di kedinasan.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pembinaan sesuai prosedur di Dinkes. Dan kasus ini sudah diserahkan ke BKPSDM untuk tindakan selanjutnya,” ujar Eva melalui pesan singkat, Senin (26/1/2026).
Eva juga mengklarifikasi bahwa pria yang terlibat dalam dugaan perselingkuhan tersebut bukan merupakan pegawai Dinas Kesehatan.
“Laki-laki tidak kerja di Dinkes, dia kerja di luar Dinkes. Kewenangan (sanksi) kini ada di BKPSDM,” tambahnya.
Merespons pelimpahan kasus ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang, menegaskan bahwa proses pemeriksaan sedang berjalan. Namun, ia meminta semua pihak untuk bersabar karena pemberian sanksi bagi aparatur negara memiliki mekanisme yang ketat.
“Sedang proses. Prosesnya harus sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Intinya kita sedang proses,” kata Jajang secara singkat saat dihubungi.
Sebelumnya, keluarga korban bersikeras meminta Pemkab Karawang mengambil tindakan paling tegas, yakni pemberhentian atau pemecatan terhadap oknum Y.
Ibu korban mengungkapkan bahwa ini merupakan kejadian kedua kalinya oknum tersebut terlibat dalam hubungan terlarang yang sama, bahkan sempat diklaim terjadi penggerebekan di sebuah hotel.
Kini publik menanti keberanian dan ketegasan BKPSDM Karawang dalam menegakkan disiplin pegawai sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (yang juga menjadi acuan bagi PPPK), terutama menyangkut pelanggaran moral dan etika yang mencoreng citra instansi pemerintahan daerah Kabupaten Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, status kepegawaian oknum Y masih aktif sambil menunggu keputusan final dari tim pemeriksa di BKPSDM.
Reporter : Nina Melani /Juna





