KARAWANG | Sebuah keganjilan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dokumen tersebut membeberkan adanya 30 unit peralatan dan mesin senilai Rp667.590.000,00 yang diterima kampus sebelum proses pemesanan resmi dilakukan di E-Katalog.
BPK menemukan bahwa belanja modal peralatan laboratorium dan kantor tersebut diterima oleh pihak Unsika dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2024.
Padahal, surat pesanan resmi dan kontrak melalui e-purchasing baru diproses jauh setelah barang berada di lokasi.
Ironisnya, penerimaan barang tersebut dilakukan tanpa adanya surat perjanjian kerja tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas.
BPK menilai hal ini disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unsika kurang optimal dalam pengendalian kegiatan.
Dalam dokumen LHP, Rektor Unsika sebenarnya telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Rektor berdalih bahwa pengadaan tersebut dilakukan secara terburu-buru (repeat order) atas desakan Kepala Laboratorium untuk kebutuhan mendesak.
Namun ironisnya, sikap kooperatif Rektor kepada BPK RI, berbanding terbalik dengan pernyataan Nurhali, Humas Unsika.
Kepada wartawan ,Rabu (18/2/2026), bukannya menjelaskan, Nurhali justru mengeluarkan pernyataan yang meragukan kredibilitas BPK RI.
“Itu data dari mana? Ada buktinya apa enggak? karena akan kita telusuri ke BPK RI langsung. Karena menurut pengalaman, kalau ada temuan BPK itu biasanya bersurat ke sini,” ujar Nurhali.
Lebih jauh, Nurhali secara terbuka menyatakan bahwa pihak Unsika meragukan data temuan lembaga audit negara tersebut.
Ia bahkan menantang BPK untuk langsung melaporkan oknum yang terlibat ke ranah hukum daripada membicarakannya diruang publik, sambil mengungkit kasus hukum mantan pejabat Unsika lainnya sebagai contoh.
“Kalau memang ini melanggar hukum, silakan itu mah personil, silakan BPK laporkan ke ranah hukum. Contohnya Pak Dedi (Fasilkom) kita persilahkan karena Unsika tidak bertanggungjawab. Kalau memang ada temuan, Jangan mempermasalahkannya di publik, biar aja hukum yang bicara. BPK buat dong surat somasi ke pengadilan, usut itu Unsika,” tambahnya.
“Pimpinan kami juga saat ini masih mencari pembenaran dulu terkait data BPK RI ini, benar atau tidaknya kalau memang benar- benar A1 ya udah tinggal laporkan,” imbuh Nurhali lagi.
Atas temuan ini, BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar menginstruksikan Rektor Unsika untuk memerintahkan PPK lebih optimal dalam pengendalian kegiatan dan melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut adalah rincian barang-barang senilai Rp667.590.000,00 yang menjadi temuan BPK RI karena diterima oleh pihak Unsika mendahului proses pemesanan resmi di E-Katalog:
Rincian Peralatan dan Mesin (Tabel 3.7)
Berdasarkan dokumen LHP BPK, berikut adalah rincian barang yang dibeli melalui enam paket pekerjaan:
1. Pengadaan Sarana Penunjang Peningkatan Kualitas Pembelajaran Abdimas LPPM (Diterima 11 Juni 2024)
* 3 Unit HP Pavilion 27 Core i7: Rp68.700.000,00
* 1 Unit Speaker Aktif: Rp8.000.000,00
* 3 Unit Printer Epson L 121: Rp6.900.000,00
* 1 Unit Dell Mesin Penghancur Kertas: Rp5.060.000,00
* 1 Unit Seagate HD 2TB: Rp2.030.000,00
* 1 Unit Panasonic Dispenser: Rp3.330.000,00
2. Alat Laboratorium FISIP (Diterima 14 Maret 2024)
* 2 Unit Meja Komputer: Rp4.400.000,00
* 5 Unit Lemari Arsip + Kabinet: Rp16.000.000,00
* 6 Unit Kursi Kantor: Rp13.800.000,00
3. Alat Laboratorium FT – Pengembangan Kendaraan Berbasis Biofuel (Diterima 5 Juni 2024)
* 1 Unit Diesel Engine Stand Trainer: Rp81.500.000,00
4. Alat Laboratorium FT – Pengembangan Teknologi Manufaktur (Diterima 5 Juli 2024)
* 1 Unit Car Driver Simulator: Rp194.000.000,00
* 2 Unit Kursi Antropometri: Rp120.000.000,00
5. Alat Laboratorium FT – Pengembangan Kendaraan Berbasis Biofuel (Diterima 20 Juni 2024)
* 1 Unit Fuel Injection Management System Simulator: Rp91.000.000,00
6. Alat Laboratorium FT – Peningkatan Kompetensi Bidang Kendaraan Listrik (Diterima 15 Juli 2024)
* 1 Unit Automotive Basic Electric Circuit Trainer: Rp35.400.000,00
* 1 Unit Alat Percobaan Defleksi: Rp17.500.000,00
Reporter : Nina Melani Paradewi





