spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Ramadhan 2026: Cek Jadwal Terbaru Layanan Adminduk Disdukcapil Karawang

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang resmi menyesuaikan jam operasional pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Penyesuaian ini berlaku menyeluruh, mulai dari Kantor Pusat Disdukcapil, kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga berbagai gerai layanan lainnya.

Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan kualitas pelayanan publik dengan kekhusyukan ibadah di bulan suci.

“Penyesuaian jam pelayanan ini kami lakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal, tertib, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun petugas selama bulan Ramadhan,” ujar Saepul, Kamis (19/2/2026).

Berikut adalah rincian jadwal pelayanan terbaru yang perlu Anda ketahui:
1. Kantor Disdukcapil Pusat (Jl. Surotokunto Km 7)
* Senin – Kamis: * Antrean & Verifikasi: 08.00 – 14.00 WIB
* Pelayanan: Hingga 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
* Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
* Sabtu, Minggu & Libur Nasional: Tutup.
* Catatan: Pemohon yang sudah memegang nomor antrean namun belum terlayani pada jam operasional akan tetap diproses hingga selesai.
2. Kantor Kecamatan (Sesuai Domisili) & RSUD Rengasdengklok
* Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
* Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
3. Mal Pelayanan Publik (MPP) Technomart (Galuh Mas)
* Senin – Kamis: 09.00 – 16.00 WIB
* Jumat: 09.00 – 16.30 WIB
* Sabtu: 09.00 – 15.00 WIB
* Penting: Pendaftaran wajib dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi MPP Karawang.
4. Layanan Wilayah Cikampek
* Lokasi: MPP Cikampek (Halaman Kantor Kecamatan) dan Gerai KTP-el (Mal Cikampek Lantai 1 Blok D).
* Sistem: Wajib mendaftar antrean secara daring.
Jenis Layanan & Program Terintegrasi
Masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti:
* Identitas: E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
* Pencatatan Sipil: Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, hingga Pengangkatan Anak.
* Surat Pindah: Surat pindah-datang antar daerah maupun antar kecamatan.
Disdukcapil juga mengunggulkan Paket Pelayanan Terintegrasi, di mana warga bisa mengurus lebih dari satu dokumen dalam satu proses sekaligus (misalnya: urus pindah datang sekaligus pembentukan KK baru).
Imbauan untuk Masyarakat
Saepul Muhtadin mengingatkan warga untuk selalu mengecek kelengkapan berkas sebelum datang ke lokasi pelayanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempersiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap serta menyesuaikan waktu kedatangan sesuai jadwal pelayanan selama Ramadhan agar prosesnya lancar dan cepat,” pungkasnya. (Red)

Popular Articles

Popular Articles