KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Selain diduga mangkrak dan mengabaikan faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proyek senilai Rp 1,98 miliar ini dituding menjadi ladang praktik “ijon proyek.”
Berdasarkan data papan proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Artha Gemilang Arisentosa menggunakan dana APBD Karawang. Masa kontrak tercatat selama 35 hari kalender, terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga seharusnya rampung pada 24 Desember 2025.
Namun, pantauan di lapangan hingga 26 Februari 2026 menunjukkan progres yang sangat lamban. Proyek ini telah melewati tenggat waktu lebih dari dua bulan tanpa menunjukkan tanda-tanda penyelesaian signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, serta Kabid Jalan dan Jembatan.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian, S.H., M.H., menduga keterlambatan ini merupakan imbas dari praktik “ijon proyek” yang disinyalir masih marak di lingkungan Dinas PUPR Karawang.
“Pertama, kita harus pertanyakan apakah ini rehabilitasi atau bangun baru? Anggaran Rp 1,98 miliar untuk rehabilitasi itu angka yang fantastis. Jika dihitung dari panjang jembatan, artinya biaya per meter mencapai Rp 30 juta. Ini sangat tidak rasional,” tegas Asep, Minggu (1/3/2026).
Pria yang akrab disapa Askun ini juga mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi total terhadap pengadaan proyek di Dinas PUPR.
“Bupati memiliki latar belakang pengusaha yang paham teknis infrastruktur. Melihat kondisi proyek dengan nilai sekian namun progresnya berantakan, beliau pasti akan geleng-geleng kepala,” tambahnya.
Askun menegaskan bahwa pola keterlambatan ini sering kali berujung pada buruknya kualitas bangunan. Ia menyindir alasan klasik “masa pemeliharaan” yang kerap digunakan untuk menutupi kerusakan fisik seperti retakan yang muncul tak lama setelah proyek selesai.
Indikasi ijon proyek ini makin menguat setelah adanya pengakuan dari sejumlah pemborong. Oknum pejabat diduga meminta “setoran” mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah sebagai syarat mendapatkan jatah proyek.
“Ini gila! Oknum pejabat Karawang seolah tidak mau berkaca pada kasus ‘ijon proyek’ yang menjerat mantan Bupati Bekasi. Padahal, berdasarkan informasi dari jejaring di Jakarta, Karawang pun masuk dalam zona merah pantauan KPK,” ungkap Askun dengan nada geram.
Ia memperingatkan agar jangan sampai kerja keras Bupati yang sudah on the track dirusak oleh oknum pejabat yang bermain di balik layar. (Red)





