KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Guiding block atau ubin pemandu berwarna kuning di trotoar sejatinya berfungsi sebagai penuntun jalan bagi penyandang disabilitas netra agar dapat beraktivitas dengan aman dan mandiri. Namun, pemandangan ironis justru terlihat di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang. Jalur khusus tersebut justru terhadang oleh berdirinya tiang reklame iklan swasta.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari praktisi hukum, Asep Agustian. Ia mengaku geram melihat fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran daerah justru disalahgunakan dan membahayakan keselamatan warga.
“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujar Asep, Rabu (4/3/2026).
Ia menyayangkan adanya oknum yang memasang reklame tanpa memerhatikan etika dan estetika kota, di tengah upaya Bupati Karawang yang sedang giat mempercantik infrastruktur daerah.
“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Pertanyakan Legalitas Perizinan
Asep mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas tiang reklame tersebut. Menurutnya, jika tiang itu berdiri di atas fasilitas umum yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran aturan.
“Kalau berizin, patut dipertanyakan dasar pemberian izinnya. Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang? Jika tidak berizin, pembongkaran harus segera dilakukan. Jangan sampai kerja keras pemerintah dirusak kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.
Respons Pemerintah Kabupaten Karawang
Menanggapi hal tersebut, sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Karawang memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani persoalan pajak.
“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” jelas Sahali.
Di sisi lain, pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan melakukan pengecekan data perizinan terlebih dahulu. Mereka juga menekankan bahwa urusan penggunaan trotoar merupakan ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan fasilitas pedestrian tersebut. Sementara itu, Satpol PP Karawang selaku penegak Perda menyatakan tengah melacak pemilik reklame tersebut.
“Lagi dicari orangnya (pemilik reklame), diperintahkan untuk segera dipindahkan,” singkat Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat.




