KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan pungutan biaya parkir khusus atau parkir berlangganan yang menyertai proses Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menuai kritik tajam.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., menuding praktik tersebut sebagai pungutan liar (pungli) karena dianggap tidak memiliki landasan teknis yang kuat.
Pria yang akrab disapa Askun ini menyoroti adanya tarikan biaya sekitar Rp 40.000 per kendaraan yang sering diistilahkan sebagai Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA).
Menurutnya, meski Uji KIR kini digratiskan oleh pemerintah pusat, oknum di Dishub diduga mencari celah lain.
“Uji KIR memang gratis, tapi ini ada akal-akalan baru. Bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli karena tidak ada Perbup yang mengatur teknisnya secara spesifik sebagai turunan Perda,” tegas Askun panggilan akrabnya, Senin (30/3/2026).
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dishub Karawang, Muhana, membantah keras adanya pungli.
Ia menjelaskan bahwa pungutan tersebut bukanlah biaya bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan yang landasan hukumnya tertuang dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Harus diluruskan, ini adalah layanan parkir berlangganan. Kami tawarkan saat pemilik kendaraan melakukan Uji KIR sebagai bentuk kreativitas untuk membantu peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir,” ujar Muhana kepada onediginews.com , Selasa (31/3/2026).
Muhana juga menepis kabar bahwa semua kendaraan dipukul rata Rp 40.000.
Menurutnya, tarif bersifat variatif sesuai jenis kendaraan dan sifatnya tidak wajib.
“Tidak kami paksakan. Buktinya dari rata-rata 100-120 kendaraan yang uji KIR per hari, hanya sekitar 30-40 persen saja yang mengambil layanan parkir berlangganan ini. Kalau wajib, pasti angkanya 100 persen,” tambahnya.
Ia pun menjamin seluruh hasil pungutan tersebut langsung disetorkan ke kas daerah setiap hari.
Meski diklaim memiliki dasar Perda, Askun menilai pernyataan Muhana yang menyebut pungutan itu bersifat “imbauan” justru menjadi blunder.
“Kalau bahasanya imbauan, berarti tidak wajib. Ini memperkuat dugaan bahwa tidak ada aturan teknis (Perbup) yang mewajibkan itu. Tanpa regulasi teknis, penarikan uang dari masyarakat tetap kategori pungli,” timpal Askun.
Ia juga mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk mengevaluasi kinerja pejabat Dishub hingga tingkat UPTD. Askun khawatir alasan peningkatan PAD hanya menjadi kedok bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri.
“Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) mulai menyelidiki. Meskipun alasannya membantu PAD, jika prosedurnya menabrak aturan, itu tetap pelanggaran. Jangan sampai ada ‘kebocoran’ di tengah jalan,” tandasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi





