spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Diduga Gara-Gara Konflik Yayasan, Mantan Kepsek MTs Nurul Falah Batujaya “Gondol” Ratusan Ijazah Alumni ke Rumah Pribadi

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang diterpa isu tak sedap.

Sekitar kurang lebih, Ratusan ijazah milik siswa siswi alumni Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Falah Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga ditahan dan dibawa pulang ke rumah pribadi oleh mantan kepala madrasah yang berinisial MF.

Aksi nekat oknum mantan kepala sekolah yang menjabat selama puluhan tahun hingga tahun 2022 ini memicu sorotan tajam dari kalangan alumni, tokoh pemuda, hingga memantik polemik tata kelola di internal yayasan.

Menurut keterangan Anggi, yang akrab disapa Bang Oghut, seorang alumni sekaligus tokoh pemuda setempat, penahanan ijazah lintas generasi—mulai dari angkatan tahun 1990-an hingga 2022—ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh kecemburuan sosial dan konflik internal pasca-pergantian kepemimpinan.

Anggi membeberkan bahwa MF diduga sempat melakukan tindakan indisipliner dengan mencoba menabrak aturan demi menduduki kursi Ketua Yayasan, namun berhasil dicegah oleh pihak keluarga besar yayasan.

“Aksi nekatnya justru bikin geleng kepala. Ijazah dari tahun 1990-an sampai 2022 selama dia menjabat itu ditahan, tidak diserahkan ke lembaga pendidikan, melainkan dibawa ke rumah pribadinya,” ujar Anggi, Sabtu (16/5/2026), kepada onediginews.com

Gerah dengan situasi yang tak kunjung usai, Anggi mengaku telah melaporkan masalah ini ke pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang.

Namun, upaya mediasi tampaknya membentur dinding tebal karena jalur komunikasi persuasif kerap terputus.

“Saya sudah laporkan kejadian ini ke Pak Yayat di Kemenag Karawang via WhatsApp. Awalnya diminta diselesaikan secara internal. Tapi bagi saya ini sudah keterlaluan karena tidak bisa diajak musyawarah lagi. Bahkan kepala sekolah yang menjabat saat ini pun dilarang berkunjung ke rumahnya, bahkan saat momen Lebaran,” tambah Anggi.

Merespons polemik tersebut, Kepala MTs Nurul Falah Batujaya saat ini, Ela, membenarkan adanya ribuan dokumen kelulusan siswa yang kini berada di tangan mantan kepala madrasah tersebut.

Kendati demikian, Ela memberikan sudut pandang pelengkap terkait latar belakang menumpuknya ijazah tersebut.

“Benar (ijazah dibawa), ya karena siswa/i tersebut banyak yang belum menyelesaikan urusan administrasinya,” ungkap Ela saat dikonfirmasi via pesan singkat, Sabtu (16/5/2026).

Namun, Ela tidak menampik bahwa membawa dokumen negara ke kediaman pribadi adalah tindakan yang keliru.

Ia mengakui pihak sekolah saat ini berada dalam posisi dilematis dan tidak berdaya untuk mengambil kembali aset-aset sekolah, lantaran adanya tekanan struktural dan relasi keluarga di pusaran konflik tersebut.

Ela juga membeberkan kondisi internal sekolah yang cukup memprihatinkan terkait hilangnya arsip penting madrasah.

“Jangankan saya untuk mengambil yang di rumah dia. Yang di sini saja seharusnya aset-aset sekolah diserahkan kepada kami, tapi beliau masih mengukuhkan (menguasainya). Jadi tidak ada daya kami, Bu, karena kami pun sudah di-blacklist oleh adik kandung beliau,” keluh Ela.

Ela menjabarkan, jika diakumulasikan, total tunggakan administrasi dari para alumni lintas angkatan tersebut diperkirakan mencapai angka ratusan juta rupiah.

Karakteristik masyarakat pedesaan yang cenderung mengabaikan pengambilan ijazah setelah ujian selesai disinyalir menjadi salah satu pemicu menumpuknya dokumen tersebut di masa lalu.

“Tapi yang namanya di kampung, untuk penebusan ijazah itu kayaknya bagaimana gitu. Itulah yang tidak bisa kami tekankan. Kalau terlalu ditekan, dianggapnya kami terlalu bagaimana. Kelemahan kami, kami tidak ada daya untuk mengambil ijazah di rumah beliau. Padahal itu arsip sekolah, harusnya ada di sekolah. Tapi pas kemarin kami bongkar lemari brankas, itu emang udah gak ada sama sekali ijazah dari angkatan hampir 90-an,” beber Ela dengan nada pasrah.

Selain ribuan lembar ijazah, beberapa aset sekolah seperti kunci ruangan kantor lama milik mantan kepala sekolah dikabarkan masih berada di bawah penguasaan MF.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, penahanan ijazah dengan alasan apa pun sejatinya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, ijazah adalah hak konstitusional siswa selaku dokumen pribadi yang sah dan wajib diserahkan segera setelah kelulusan.

Sementara itu, MF selaku mantan kepala sekolah MTs Nurul Falah sekaligus pihak terlapor dalam isu ini, hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan resmi maupun konfirmasi terkait dugaan penahanan ijazah dan penguasaan aset sekolah tersebut.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles