spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Dana PPDB SMAN 3 Karawang Tembus Rp100 Juta-an Wakasek : Gabungan MPLS hingga Psikotes

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS COM | Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Karawang menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, besaran anggaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 yang tercatat di laman resmi Kemendikbud (Jaga KPK) dinilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp100 juta-an. Tahap I sebesar Rp. 43.375.500 dan Tahap II Rp 56.629.200.

Tahun 2024 pun, tercatat, anggaran PPDB SMAN 3 Karawang mencapai angka hingga puluhan juta rupiah. Tahap 1 Rp 55.523.500 dan Rp 37.825.000 di tahap II.

Angka tersebut memicu tanda tanya besar dari masyarakat dan pegiat pendidikan.

Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa sebanyak 1141 siswa, beban per siswa dari Dana BOS untuk kegiatan PPDB ini ditaksir mencapai sekitar Rp 100.000.

Pertanyaannya mengapa biayanya begitu membengkak, padahal proses pendaftaran PPDB saat ini sudah dilakukan secara sistem online?.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kehumasan SMAN 3 Karawang, Joko, memberikan pembelaan terkait temuan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa nominal ratusan juta rupiah itu bukan hanya untuk urusan administrasi pendaftaran saja.

“Anggaran tersebut merupakan gabungan dari tiga hal utama: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dan pelaksanaan Psikotes serta Tes Jurusan,” ujar Joko dalam keterangannya, Senin (12/5/2026).

Joko menekankan bahwa Psikotes menjadi salah satu penyerap anggaran yang signifikan karena sifatnya yang wajib untuk menentukan penjurusan siswa (IPA/IPS).

Pihak sekolah mengeklaim harus menggandeng pihak ketiga atau lembaga profesional untuk melakukan tes tersebut.

Meskipun sekolah menjamin bahwa siswa baru tidak dipungut biaya sepeser pun untuk kegiatan MPLS karena sudah tercover anggaran, sorotan tetap tertuju pada efisiensi penggunaan dana negara.

Publik mempertanyakan apakah alokasi hingga Rp100 juta tersebut sudah sesuai dengan prinsip efektivitas anggaran di tengah sistem PPDB yang seharusnya memangkas jalur birokrasi dan biaya operasional.

“Segala angka adalah data resmi yang sesuai dengan apa yang dikelola dan dilaporkan sekolah ke pemerintah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku,” tambahnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles