spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

PPDB Online Anggaran Selangit, MKKS Pasang Badan Soal Psikotes, KMG: Jangan Tabrak Aturan Permendikbud!!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kabupaten Karawang tengah berada dalam sorotan publik.

Sorotan tertuju pada efisiensi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dibeberapa sekolah yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahapnya.

Padahal, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, penggunaan anggaran harus mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Dalam regulasi tersebut, komponen PPDB memang diperbolehkan untuk membiayai penggandaan formulir, publikasi, pendaftaran ulang, hingga konsumsi panitia, namun besarannya harus rasional.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Karawang, Yunanto, menjelaskan bahwa meski pendaftaran sudah beralih ke sistem daring (online), beban operasional di lapangan tidak serta-merta hilang.

“Prinsipnya begini, jadi tidak sekadar online saja. Kalau sistemnya memang gratis, tapi operasional manusia di belakangnya seperti konsumsi panitia harus ada. Setiap sekolah punya cara berbeda dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),” ungkap Yunanto saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Selain biaya rutin, munculnya pos anggaran untuk psikotes juga memicu diskusi hukum.

Jika merujuk pada lampiran Permendikbudristek 63/2022, kegiatan evaluasi bakat dan minat memang dimungkinkan dalam komponen asesmen, namun tidak secara spesifik mewajibkan psikotes berbayar dalam rangkaian PPDB.

Yunanto berdalih bahwa psikotes adalah instrumen krusial untuk pemetaan siswa.

“Psikotes itu dilakukan setelah siswa diterima. Penjurusan atau pemetaan minat bisa dilihat dari hasil psikotes dan keinginan anak,” tambahnya.

Ia memastikan pihak sekolah bekerja sama dengan lembaga profesional untuk menjaga objektivitas hasil.

Namun, pengamat kebijakan pendidikan mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana BOS yang melibatkan pihak ketiga wajib melalui mekanisme pengadaan yang transparan, seperti aplikasi SIPLah, guna menghindari adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up).

“Bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas negara untuk PPDB harus selaras dengan aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Ketua KMG Imron Rosadi.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles