Jakarta, Onediginews.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menangkap FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap mantan anak buahnya berinisial R pada tahun 2022.
Koordinator aksi, Jasmin, menyampaikan bahwa laporan kasus tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak satu tahun lalu. Namun hingga saat ini, tersangka FA masih belum juga ditangkap.
“Kasus ini sudah setahun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tetapi sampai sekarang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditangkap,” ujar Jasmin dalam aksi yang digelar di Jakarta, Selasa (1/4/2026).
Menurutnya, lambannya proses hukum menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya penghilangan barang bukti maupun potensi intimidasi terhadap korban.
“Bahkan kasus ini belum juga disidangkan. Kami khawatir ada upaya menghilangkan alat bukti atau intimidasi terhadap korban R jika pelaku masih berada di luar tahanan,” tambah aktivis perempuan tersebut.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan upaya mendorong penegakan hukum yang tegas, KPAP mendesak Polda Metro Jaya, Kejati Jakarta, dan KPAI segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Kami, sebagai sesama perempuan, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dan menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain melakukan aksi unjuk rasa, KPAP juga menyerahkan surat resmi kepada ketiga instansi tersebut. Mereka juga berencana mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum agar turut mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas.





