spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Sumedang Optimalkan Penyaluran Bansos Melalui Digitalisasi Berbasis DPI

spot_img

SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi menjadi salah satu dari 42 daerah lokus di Indonesia yang melaksanakan perluasan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) berbasis “Digital Public Infrastructure” (DPI).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2026 sebagai langkah transformasi digital untuk menciptakan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran dan efisien.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Komar, S.E., M.E., menegaskan bahwa reformasi data menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Bantuan sosial yang tepat sasaran dimulai dari reformasi data melalui Sensus Ekonomi dan pemutakhiran DTSEN, serta digitalisasi pendaftaran dan penyaluran,” ujarnya.

Mekanisme dan Tahapan Digitalisasi Bansos

Saat ini, pemerintah telah membuka uji coba registrasi digital melalui portal perlinsos. Berikut adalah poin-poin mekanisme yang harus dipahami masyarakat:

Pendaftaran Mandiri: Masyarakat dapat mendaftar sendiri melalui portal [perlinsos.kemensos.go.id] dengan syarat wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta autentikasi biometrik.

Peran Agen Perlinsos: Bagi warga dengan keterbatasan akses teknologi (lansia, disabilitas, atau tidak memiliki gadget), pemerintah menyiapkan 2.097 agen perlinsosdi desa/kelurahan untuk membantu pendaftaran.

Syarat Administrasi: Untuk pendaftaran melalui agen, masyarakat cukup menyiapkan Kartu Keluarga/KTP-elektronik dan ID pelanggan PLN.

Sistem 3 Tahap: Proses pengajuan disederhanakan menjadi:

1. Registrasi/Pengusulan: Melalui portal mandiri atau agen pendamping.

2. Verval dan Penetapan: Dilakukan Kemensos melalui verifikasi, validasi, dan sanggah dengan formulasi data terpadu (DTSEN, Adminduk, PLN, BPJS-TK, BPJS Kesehatan, Pertanahan, Kepegawaian, dan Samsat).

3. Penyaluran: Bantuan diberikan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa perantara.

Instruksi Bupati bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan

Bupati Sumedang menginstruksikan seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk segera melaksanakan langkah-langkah berikut:

1. Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada aparatur dan seluruh warga, baik penerima existing (PKH dan Sembako/BPNT) maupun warga layak yang belum menerima bansos.

2. Koordinasi Agen: Berkoordinasi dengan 2.097 agen yang terdiri dari unsur Pendamping PKH, TKSK, ASN PPPK PW Kecamatan/Kelurahan, Kader Posyandu, Fasilitator Puskesos, Penyuluh Pertanian, Ketua Kelompok Wanita Tani, dan Ketua Kelompok Ternak/Ikan.

3. Verifikasi Pendaftaran: Memastikan penerima bansos existing dan warga layak lainnya terdaftar di portal perlinsos baik secara mandiri maupun dibantu agen.

Informasi Akses Portal

Masyarakat dan perangkat desa dapat mengakses tautan berikut:

Portal Perlinsos Mandiri: [https://perlinsos.kemensos.go.id]

Portal Perlinsos melalui Agen: [https://agent-perlinsos.kemensos.go.id]

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji coba registrasi/pendaftaran digitalisasi

bansos mengenai hal teknis pelaksanaan perluasan piloting digitalisasi bansos, dapat meghubungi Dinas Sosial Kabupaten Sumedang.

Sumber referensi : Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Di Kabupaten Sumedang

Reporter: Rizky Prasetyo

Popular Articles

Popular Articles