KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah. Inovasi terbaru yang diluncurkan adalah SIPAKAR (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang), sebuah platform digital yang dirancang untuk mempermudah pelayanan bagi para wajib pajak.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring pada Selasa (14/4/2026), menyampaikan bahwa kehadiran SIPAKAR merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta transparansi pengelolaan pajak.
Aplikasi SIPAKAR mengintegrasikan berbagai jenis layanan pajak daerah ke dalam satu platform. Beberapa sektor pajak yang masuk dalam cakupan aplikasi ini meliputi:
* Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, parkir, dan hiburan.
* Pajak Reklame.
* Pajak Air Tanah.
* Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
* Layanan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/PPATS) sebagai mitra strategis pemerintah.
Sahali menjelaskan bahwa dengan sistem berbasis digital, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan proses administrasi yang berbelit-belit.
“Keuntungan bagi para wajib pajak adalah layanan menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan cepat. Kami berharap inovasi ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Kehadiran SIPAKAR juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Layanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Melalui aplikasi ini, Bapenda Karawang berharap kinerja birokrasi semakin akuntabel dan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara maksimal guna mendukung pembangunan di Kabupaten Karawang. (Red)





