spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon PBB-P2 hingga 80 Persen, Berlaku September 2026

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka menyambut Hari Jadi Karawang ke-393.

Program bertajuk “Diskon dan Bebas Denda PBB-P2” tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 September hingga 30 September 2026. Masyarakat berkesempatan mendapatkan keringanan pembayaran PBB-P2 hingga 80 persen sesuai dengan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang kepada masyarakat sekaligus momentum menyambut Hari Jadi Karawang ke-393.

Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembayaran dengan sejumlah keringanan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam program tersebut, terdapat beberapa kategori keringanan pembayaran PBB-P2.

Untuk SPPT PBB-P2 tahun 1993 hingga 2012, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 80 persen serta bebas denda.

Kemudian untuk SPPT PBB-P2 tahun 2013 hingga 2021, diberikan keringanan 30 persen dan bebas denda.

Sementara itu, SPPT PBB-P2 tahun 2022 hingga 2024 memperoleh keringanan sebesar 20 persen serta bebas denda.

Adapun untuk SPPT PBB-P2 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan keringanan pembayaran sebesar 10 persen dan bebas denda.

Program keringanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat Karawang untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2.

Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau untuk tidak melewatkan program tersebut karena periode keringanan hanya berlangsung hingga 30 September 2026.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari semangat peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 yang mengusung berbagai program pelayanan dan kegiatan untuk masyarakat.

“Kabar Gembira” bagi wajib pajak Karawang ini diharapkan mampu mendorong masyarakat memanfaatkan momentum keringanan pajak sebelum masa program berakhir,”pungkasnya

Popular Articles

Popular Articles