KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Kasus dugaan keracunan makanan massal yang menimpa sekitar 46 siswa di Desa Cariu Mulya, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak baru.
Peristiwa yang bersumber dari dapur SPPG Telagamulya 2 Cilewo ini memicu desakan penegakan hukum yang serius, baik secara pidana, perdata, maupun administratif.
Praktisi hukum, Ujang Suhana, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah kejadian biasa karena menyangkut keselamatan jiwa manusia. Menurutnya, evaluasi administrasi saja tidak cukup untuk menghargai nyawa para korban.
Berdasarkan tinjauan hukum, Ujang merinci enam pihak yang wajib mempertanggungjawabkan insiden luar biasa ini:
* **Kepala SPPG Talaga Mulya 2**: Selaku penanggung jawab harian dapur.
* **Yayasan/Mitra Pengelola**: Pemilik dapur dan pemberi kerja.
* **Juru Masak/Petugas Olah**: Pihak yang menangani bahan makanan.
* **Vendor Bahan Baku**: Penyuplai bahan seperti ayam, sayur, dan beras.
* **Badan Gizi Nasional (BGN)**: Pemilik program dan pengawas.
* **Dinkes/BPOM Karawang**: Selaku pengawas izin laik higiene.
Ujang menjelaskan bahwa para pihak dapat dijerat dengan **UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan**. Pasal 136 menyebutkan bahwa siapa pun yang memproduksi pangan tidak memenuhi standar keamanan diancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Jika keracunan disebabkan kelalaian, Pasal 142 mengatur pidana penjara 2 tahun dan denda Rp4 miliar. Terlebih jika jatuh korban jiwa atau luka berat, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 483 dan 484 mengatur sanksi penjara hingga 7 tahun,” jelas Ujang.
Selain itu, ia menyebutkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 juga dapat diterapkan kepada pelaku usaha dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Dari sisi perdata, Yayasan SPPG, BGN, dan Pemkab Karawang berpotensi digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Estimasi ganti rugi yang diusulkan adalah sebesar Rp5 juta hingga Rp50 juta per anak, tergantung durasi rawat inap.
“Total estimasi ganti rugi untuk 46 anak berkisar antara Rp230 juta hingga Rp2,3 miliar,” ungkapnya. Berdasarkan Juknis BGN 2025, negara melalui APBN dapat menalangi biaya penanganan awal, namun BGN tetap akan menagih kembali kepada pengelola yang terbukti lalai.
Ujang menekankan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Karawang dapat langsung memproses kasus ini tanpa menunggu pengaduan orang tua. Hal ini dikarenakan keracunan massal masuk dalam kategori **delik biasa**, bukan delik aduan.
“Berdasarkan Perkap No. 6 Tahun 2019 dan UU Perlindungan Anak, polisi wajib bertindak mewakili negara saat ada anak di bawah umur yang dirugikan,” tambah Ujang.
Saat ini, publik menunggu hasil uji laboratorium BPOM terhadap sampel makanan dan muntahan siswa. Jika terbukti ada bakteri berbahaya seperti *Salmonella* atau *E. coli*, maka penetapan tersangka dapat segera dilakukan.
Ujang menutup dengan pernyataan tegas bahwa proses hukum ini harus berjalan adil dan tidak tebang pilih agar menjadi pembelajaran bagi penyelenggara program pangan pemerintah di masa mendatang.




