KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang atas dugaan intervensi pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM). Laporan tersebut dilayangkan oleh LBH LSM Laskar NKRI pada Rabu (29/4/2026).
Ketua LBH LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., menyatakan bahwa tindakan Kades Sumurkondang diduga kuat memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Intervensi dan Rekomendasi ‘Ngawur’
Gary menjelaskan bahwa polemik ini bermula saat Kades Sumurkondang diduga melakukan intervensi terhadap manajemen PT MIM dalam urusan pengelolaan limbah. Menurut Gary, pengelolaan limbah seharusnya bersifat Business to Business (B2B) antara perusahaan dengan vendor profesional tanpa campur tangan birokrasi desa.
“Saat terjadi pergantian vendor, Kades tidak terima. Ia mengirimkan surat ke perusahaan yang menyatakan bahwa kerja sama dengan vendor manapun tidak boleh dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari desa,” ujar Gary usai menyerahkan laporan di Kejari Karawang.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, surat rekomendasi tidak bersifat wajib atau mengikat. Gary menilai langkah pemdes tersebut melampaui kewenangannya.
“Ini pemahaman yang keliru. Urusan perusahaan dengan pemerintah desa itu terbatas pada masalah kewilayahan, bukan mencampuri kontrak bisnis internal perusahaan,” tambahnya.
Permintaan Sewa Jalan Umum Rp 200 Juta
Selain masalah limbah, Gary mengungkap temuan lain terkait dugaan pungutan liar. Kades beserta perangkat desa Sumurkondang diduga meminta uang sewa jalan kepada perusahaan sebesar Rp 200 juta per tahun.
“Padahal itu jalan umum untuk kepentingan publik. Saat kami telusuri, pihak desa tidak bisa membuktikan kepemilikan atas jalan tersebut. Pejabat pemerintahan dilarang meminta uang atau barang kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas. Itu masuk kategori Tipikor,” tegas Gary.
Desak Bupati Karawang Beri Sanksi
Gary mengkhawatirkan tindakan semacam ini akan menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi di Karawang. Ia khawatir para investor akan hengkang jika terus mendapat gangguan dari oknum pemerintahan desa yang tidak memahami aturan.
“Jangan sampai perusahaan merasa tidak aman berinvestasi di sini karena diganggu oleh pihak desa. Kami meminta Kejari Karawang segera melakukan penyelidikan agar ada efek jera,” katanya.
Lebih lanjut, Gary juga mendesak Bupati Karawang melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk turun tangan.
“Kami meminta Pak Bupati mengecek langsung ke lapangan. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas kepada kepala desa dan perangkatnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Gary.





