KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Tabir kegelapan semakin menyelimuti proyek film Pelangi di Tengah Hujan. Setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang mengaku tidak tahu-menahu soal fisik film meski anggaran disinyalir telah terserap, kini giliran dua instansi lain yang namanya dicatut dalam poster film tersebut angkat bicara.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Karawang secara tegas membantah adanya alokasi anggaran maupun keterlibatan teknis dalam pembuatan film yang melakukan casting sejak Juni 2025 tersebut.
Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan,. saat dikonfirmasi mengaku terkejut namanya dan instansinya dikaitkan dengan proyek tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Wawan menegaskan bahwa secara logika kedinasan, urusan perfilman dan teater seharusnya berada di bawah naungan bidang kebudayaan (Disparbud), bukan di Disdikpora yang fokus pada pemuda dan olahraga.
“Setahu saya, film atau teater itu masuknya ke kebudayaan atau pariwisata. Kalau di Disdikpora, kami fokus pada pemuda dan olahraga. Secara logika, anggaran itu disimpan di mana? Di PAUD? Di Dikdas? Jelas bukan,” tegas Wawan.
Wawan menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tidak ada nomenklatur anggaran apalagi kegiatan fisik pembuatan film layar lebar di dinasnya.
“Kalau bantuan untuk kegiatan budaya seperti Hajat Bumi atau Wayang Golek memang ada, tapi untuk film dengan judul yang sudah ditentukan seperti itu, saya pastikan tidak ada di kami,” lanjutnya.
Senada dengan Disdikpora, mantan Kabag Kesra yang kini menjabat sebagai Sekretaris Disdikpora Kabupaten Karawang, Irlan, juga memberikan klarifikasi serupa.
Ia membantah keras jika Bagian Kesra pernah menganggarkan pembuatan film layar lebar bertajuk “Pelangi di Tengah Hujan” itu.
Irlan menjelaskan bahwa anggaran yang ada di Bagian Kesra pada periode tersebut hanyalah untuk pembuatan video dokumentasi atau video profil biasa, bukan proyek film yang melibatkan sineas dan artis nasional sebagaimana yang tertera dalam promosi film tersebut.
“Di Kesra tidak pernah ada kegiatan pembuatan film (layar lebar), dan anggarannya pun tidak ada. Adapun anggaran yang dimaksud mungkin adalah anggaran pembuatan video biasa untuk keperluan dokumentasi internal, bukan film layar lebar,” ungkap Irlan.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan besar dalam proyek yang diklaim melibatkan 80% sineas dan siswa sekolah di Kabupaten Karawang ini.
Dalam poster Casting Call yang beredar, terpampang jelas logo dan tulisan Pemerintah Daerah Karawang, Disparbud, Disdikpora, hingga Bagian Kesra sebagai pihak yang bekerja sama.
Namun, dengan bantahan serempak dari dua instansi tersebut, pertanyaan pun muncul sontak ke ruang publik.
Siapa pihak yang berani mencatut nama instansi pemerintah daerah dalam proyek tersebut? Dan, Ke mana sebenarnya aliran dana Rp200 juta yang menurut data SIPD 2025 telah terserap di Disparbud?. Mengapa proyek yang dimulai sejak Juni 2025 ini tak kunjung rampung dan tidak ada laporan fisiknya?.
Reporter: Nina Melani Paradewi





