KARAWANG | ONEDIGINEWS.CO | Gelombang penolakan terhadap proyek revitalisasi tambak dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Batujaya, Karawang, mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Dalam mediasi yang digelar di Aula Kecamatan Batujaya, Kamis (30/04/2026), terungkap bahwa baik pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Pemerintah Desa setempat ternyata tidak mengantongi dokumen pengukuhan kawasan yang sah.
Berdasarkan dokumen Notulen Rapat Sosialisasi KKP yang diterima redaksi, rapat tersebut menghasilkan delapan poin krusial yang mempertegas alasan masyarakat di Desa Segarjaya, Baturaden, dan Karyabakti menolak pematokan lahan untuk proyek tambak Nila Salin tersebut.
Fakta mencengangkan muncul saat diketahui bahwa Plt Camat Batujaya, Kepala Desa Baturaden, Kepala Desa Karyabakti, hingga Sekdes Segarjaya secara kolektif menyatakan tidak memiliki dokumen Pengukuhan Kawasan Hutan dan Perhutani di wilayah tersebut.
Ironisnya, pihak KKP pun selaku pemrakarsa proyek setali tiga uang; mereka tidak mampu menunjukkan dokumen otentik mengenai status kawasan hutan yang akan direvitalisasi.
Tokoh masyarakat, Pak Bantul, menegaskan bahwa ketidakjelasan administrasi ini menjadi dasar utama perlawanan warga. “Bagaimana mungkin ada pematokan batas jika dasar hukum pengukuhan kawasannya saja tidak dipegang oleh desa maupun kecamatan? Ini yang kami sebut cacat prosedur,” tegasnya.
Dalam notulen tersebut, Kepala Desa Baturaden secara spesifik menyatakan bahwa dirinya belum pernah menandatangani Surat Keterangan Desa (SKD) apa pun sejak awal menjabat.
Hal ini mematahkan klaim-klaim sepihak yang mungkin muncul terkait persetujuan tingkat desa atas proyek tersebut.
Selain itu, muncul poin kritis yang menyoroti kesalahan identifikasi proyek. Program yang dijalankan saat ini adalah Revitalisasi Tambak, namun terdapat kerancuan dengan istilah Revitalisasi Hutan, yang dinilai sebagai kekeliruan fatal dalam implementasi di lapangan.
Masyarakat melalui organisasi “Sepetak” yang diwakili oleh Rangga Wijaya, S.T., menyatakan tetap akan mempertahankan hak atas tanah mereka. Namun, warga memberikan ruang kompromi yang sangat jelas.
“Masyarakat akan menerima proses pematokan hanya jika pihak KKP mampu membawa dan menunjukkan dokumen-dokumen Pengukuhan Kawasan Hutan dan Perhutani yang sah. Selama itu tidak ada, pematokan tidak boleh dilakukan,” tulis poin kesepakatan dalam notulen tersebut.
Rapat mediasi yang dihadiri oleh Plt Camat Batujaya Dulah, perwakilan KKP Hendro , serta para Kepala Desa (H. Tamin Tisna, Rano Karno, dan Yusup), akhirnya menyepakati penundaan seluruh aktivitas lapangan.
Langkah ini menandai kemenangan kecil bagi transparansi publik di pesisir utara Karawang.
Red





