spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Polres Karawang Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan Puluhan Tersangka dan 1,4 Kg Sabu

spot_img

KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Sebanyak 31 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berhasil diungkap selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan 41 tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk lebih dari 1,4 kilogram sabu.

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satuan Reserse Narkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Dari total 31 kasus tersebut, 27 di antaranya merupakan peredaran sabu dengan 36 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 1.440,63 gram sabu. Selain itu, terdapat tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram.

Kemudian, satu kasus ekstasi dengan satu tersangka dan tiga butir pil ekstasi, satu kasus psikotropika dengan 320 butir barang bukti, serta enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan barang bukti sebanyak 9.472 butir.

Pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP diamankan saat berperan sebagai kurir sabu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua tersangka mengaku menerima upah sekitar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang diedarkan, yang kemudian dibagi di antara keduanya.

“Motif para pelaku sebagian besar faktor ekonomi,” kata Kapolres.

Barang haram tersebut diketahui berasal dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, Polres Karawang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati.

Polres Karawang menegaskan akan terus memburu pemasok utama sekaligus memperluas pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah Karawang.

Popular Articles

Popular Articles