KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Publik Karawang dikejutkan dengan terbongkarnya megaskandal dugaan korupsi Dana Desa di Tanjungbungin, Kecamatan Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Desa setempat, Enjun bin Kalosi, kini telah berstatus tersangka setelah diduga kuat membobol uang negara untuk kepentingan pribadi lewat 38 paket proyek fiktif selama kurun waktu 2022–2024.
Pertanyaannya kemudian?, Bagaimana mungkin puluhan proyek fiktif bernilai hingga miliaran rupiah ini bisa lolos dari pengawasan BPD, sistem pengawasan Kecamatan dan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa?.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah merampungkan penyidikan dan menjadwalkan ekspos dakwaan pada Senin (06/07/2026) kemarin.
Di balik proses hukum yang sedang berjalan, onediginews.com pun mencoba mengkonfirmasi Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang terkait kejanggalan sistemik yang memungkinkan praktik korupsi Dana Desa ini terjadi.
Selasa (7/7/2026), melalui saluran teleponnya, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik, menjelaskan, mengapa uang negara (Dana Desa Tanjug Bungin) bisa cair-cair saja dalam jenjang waktu tahun 2022 sampai tahun 2024 tanpa adanya kendala, padahal kenyataannya ada puluhan proyek fiktif?.
Menurut Taupik, hal tersebut dikarenakan adanya kelemahan fatal dalam sistem verifikasi di tingkat bawah sebelum dana desa itu turun disetiap tahapannya.
Dijelaskannya, pencairan Dana Desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Syarat mutlaknya adalah harus adanya Berita Acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan secara berjenjang. Dari mulai internal desa, didampingi pendamping desa, BPD, Camat dan tim fasilitasinya, juga DMPD.
Fakta jika kemudian Kades Enjun berhasil mencairkan dana selama tiga tahun berturut-turut memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja lembaga pengawas di atasnya tersebut.
Taupik mengingatkan bahwa dokumen Monev bukanlah selembar kertas formalitas. Terdapat tiga pihak krusial yang seharusnya menjadi gembok pengaman Dana Desa.
“Pertama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Pemilik hak budgeting di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan operasional proyek. Lalu ada pihak pemerintah Kecamatan, atasan langsung yang wajib melakukan Monev fisik dan administratif secara berkala. Dan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebagai Instansi pembina tingkat kabupaten yang mengeluarkan rekomendasi akhir pencairan,” papar Taupik gamblang.
“Dokumen Monev itu bukan sekadar seremonial administrasi! Itu adalah bentuk pertanggungjawaban hukum bagi Camat dan Kepala DPMD,” cecar Taupik.
“Jika hasil Monev di lapangan dicentang aman dan tanpa temuan, lalu bagaimana ceritanya 38 kegiatan fiktif di desa Tanjungbungin ini, kemudian bisa lolos verifikasi? Ini bukti bahwa evaluasi di lapangan sama sekali tidak berjalan secara substansial,” imbuhnya.
Dalam kasus Tanjungbungin ini, lanjut Taupik, Inspektorat sendiri, yang bertindak memfasilitasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) untuk Kejaksaan.
Ia juga mengakui tidak bisa mengawasi terus menerus setiap desa setiap tahunnya. Kerbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan padatnya mandat dari pusat yang memaksa Inspektorat merombak siklus audit.
Pihaknya kini, lanjut Taupik, mempercepat siklus pemeriksaan dari empat tahun menjadi tiga tahun sekali, dengan target menyasar 120 desa pada tahun 2025 lalu. Dan celah waktu inilah yang diduga kuat kerap dimanfaatkan oleh oknum Kades.
Saat ditanya secara investigatif mengenai dugaan adanya persekongkolan sistematis antara aparat desa, kecamatan, hingga DPMD demi meloloskan pencairan dana miliaran rupiah tersebut, Taupik memilih menjawab secara taktis namun menohok.
“Kami tidak berani buru-buru menyimpulkan adanya persekongkolan atau tidak. Namun, mari kita pakai logika sederhana, jika BPD, Kecamatan, dan DPMD benar-benar mengimplementasikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka secara maksimal, kelalaian berujung tindak pidana korupsi sebesar ini pasti sudah dicegah sejak awal!” pungkasnya tegas.
Sementara itu, Kini, nasib Kades Enjun bin Kalosi berada di ujung tanduk seiring rampungnya berkas dakwaan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang.
Reporter : Nina Melani Paradewi








