KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Pengelolaan keuangan penunjang ekonomi di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Belum usai sorotan publik terkait mandulnya Pendapatan Asli Desa (PADes) dari kucuran ratusan juta rupiah dana BUMDes dan program ketahanan pangan masa lalu, kini muncul babak baru yang diduga menabrak prosedur hukum .
Proyek ketahanan pangan terbaru tahun 2025 berupa budidaya ikan nila senilai Rp 208.000.000 diduga digarap tanpa dasar hukum (legal standing) yang sah.
Pasalnya, proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut nekat dibangun di atas lahan milik perusahaan raksasa swasta, PT. P diduga tanpa adanya ikatan perjanjian resmi, baik berupa sewa-menyewa maupun pinjam pakai.
Dan aset ketahanan pangan desa kini dikabarkan kocar-kacir dan terpaksa diusir dari lokasi awal karena pihak perusahaan hendak menggunakan lahan mereka.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, penggunaan aset milik pihak ketiga atau korporasi swasta oleh Pemerintah Desa seharusnya wajib tunduk pada regulasi ketat tata kelola aset dan keuangan desa.
Perjanjian tertulis berupa Memorandum of Understanding (MoU), surat izin pinjam pakai, atau kontrak sewa hukumnya wajib sebagai jaminan bahwa anggaran negara yang diinvestasikan di lokasi tersebut tidak hilang di kemudian hari.
Namun, yang terjadi di Desa Kutamekar justru sebaliknya. Saat dicecar mengenai ada atau tidaknya permohonan izin resmi atau dokumen hitam di atas putih dengan pihak perusahaan, Sekretaris Desa Kutamekar, Dayat Darmana S.H., justru tidak menjawab .
Sikap bungkam Pemdes Kutamekar ini kian memperkuat dugaan adanya main mata sepihak dalam pemanfaatan lahan swasta tersebut, yang pada akhirnya mengorbankan uang negara ratusan juta rupiah ketika penggusuran terjadi.
Saat dikonfirmasi onediginews.com pada Selasa (19/05/2026), Sekdes Dayat Darmana membenarkan bahwa kolam budidaya ikan nila tersebut kini sudah tidak berada di areal PT P.
“Udah dipindahkan, tidak lagi di tanah perusahaan. Tanahnya mau digunakan sama pemiliknya,” ujar Dayat via pesan tertulis.
Ketika didesak mengenai ke mana dan bagaimana nasib komoditas ikan nila pasca-terbongkarnya status lahan swasta tersebut, Dayat berkilah bahwa proyek itu dipindahkan ke lokasi baru di wilayah Gintung.
“Ada di tempat yang baru. Di Gintung, di tanah kosong dekat Pak Lurah,” klaimnya singkat.
Kendati demikian, klaim pemindahan ini justru memantik kecurigaan baru di lapangan.
Bagaimana teknis memindahkan ekosistem budidaya ikan berskala besar yang didanai ratusan juta rupiah secara mendadak?
Lahan milik siapa yang kini digunakan di dekat kediaman kepala desa? Apakah pemindahan ini dilakukan dengan prosedur resmi?.
Reporter : Nina Melani Paradewi





