spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Proyek Bangunan di Lahan PJT II Karawang Diduga Tak Kantongi PBG, Meski Pengawas Klaim Izin Lengkap

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Pembangunan sebuah gedung tertutup yang berlokasi di Jalan Kertabumi, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan publik.

Bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (18/5/2026), sebuah papan penanda kepemilikan aset bertuliskan “Perum Jasa Tirta II” berdiri tegak di area belakang proyek, menegaskan status kepemilikan lahan tersebut.

Di area depan, tampak struktur bangunan semi-permanen dengan tiang-tiang beton dan rangka atap baja ringan yang sedang dalam proses pengerjaan.

Kabarnya, bangunan ini diproyeksikan untuk menjadi sebuah restoran.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (18/5/2026), Joe, yang merupakan pengawas pekerjaan proyek tersebut, bereaksi dengan nada tinggi.

Ia menegaskan bahwa pihak pengembang tidak menemui masalah hukum ataupun administratif karena telah menempuh prosedur resmi yang berlaku.

“Benar lahan PJT, masalahnya di mana? Semua sudah berizin ya. Silakan tanya langsung dengan PJT Pusat. Tahu kan PJT Pusat yang di Jatiluhur? Silakan tanya ke sana,” ujar Joe dengan ketus.

Ketegangan sempat meningkat ketika awak media mempertanyakan kelengkapan izin PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari bangunan tersebut.

Joe dengan nada menahan emosi kembali menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah terpenuhi.

“Ada izin, ada, semua izinnya lengkap! Siapa bilang gak ada? Ada,” tambahnya berapi-api.

Terpisah, Kaur Op Seksi Rengasdengklok Ade Golun ketika ditanya terkait proyek dilahan PJT yang berlokasi di Jalan Kertabumi, Tuparep Karawang Kota.

“Oh itu sudah ada MOU , lebih jelasnya mangga bisa komunikasi dgn bagian aset baik di balai atau di pusat,” singkatnya.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran perizinan ini langsung direspons oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Bangunan dan Penataan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Andri Yulianto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada berkas administrasi atau informasi yang masuk terkait pengurusan izin bangunan di lokasi tersebut.

Menyikapi kesimpangsiuran ini, pihak Dinas PUPR menegaskan tidak akan tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas.

“Kami akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi,” ujar Andri singkat saat diwawancarai pada Selasa (19/5/2026).

Langkah pengecekan lapangan ini dijadwalkan guna memastikan legalitas mutlak dari pembangunan tersebut, sekaligus memeriksa kesesuaian administrasi perizinan yang diklaim oleh pihak pengembang.

Jika terbukti menyalahi aturan tata ruang dan perizinan daerah, proyek tersebut terancam sanksi administratif hingga penghentian paksa.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles