spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Pengawas Sempat Naik Pitam Klaim Izin Lengkap, Proyek Resto Baso Terbukti Tak Ber-PBG dan Terancam Dihentikan

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Karut-marut perizinan proyek pembangunan gedung di Jalan Kertabumi, Karawang Kota, akhirnya menemui titik terang.

Setelah sempat diklaim memiliki izin lengkap oleh pihak pengawas proyek, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang yang turun langsung ke lapangan menemukan fakta sebaliknya.

Bangunan tersebut terbukti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Peninjauan lapangan ini dilakukan oleh Petugas Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang pada Selasa (19/5/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta legalitas bangunan gedung.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi yang berada di depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan di samping GKP Immanuel tersebut, petugas mendapati sejumlah poin krusial,

Aktivitas konstruksi fisik yang sedang berlangsung tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional Resto Bakso Lapangan Tembak Senayan.

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas, pihak pengelola atau penanggung jawab proyek tidak dapat menunjukkan dokumen PBG.

Bangunan tersebut terindikasi kuat melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan tata bangunan karena nekat mendahului proses konstruksi fisik sebelum perizinan wajib dipenuhi.

Temuan Satpol PP ini berbanding terbalik dengan pernyataan bernada tinggi yang disampaikan oleh Joe, selaku pengawas pekerjaan proyek, pada Senin (18/5/2026) kemarin.

Saat dikonfirmasi awak media, Joe sempat naik pitam dan bersikeras bahwa proyek di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II tersebut sudah menempuh prosedur resmi.

“Ada izin, ada, semua izinnya lengkap! Siapa bilang gak ada? Ada,” ujar Joe dengan berapi-api saat itu, sembari melempar urusan legalitas lahan ke PJT Pusat di Jatiluhur.

Di sisi lain, pihak PJT II melalui Kaur Op Seksi Rengasdengklok, Ade Golun, hanya memberikan respons singkat terkait status lahan. Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan di Jalan Kertabumi tersebut memang sudah memiliki Memorandum of Understanding* (MoU), namun mengarahkan detailnya ke bagian aset.

Sebelum Satpol PP melakukan peninjauan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Bangunan dan Penataan Bangunan, Andri Yulianto, memang sudah mencium adanya ketidakberesan.

Andri menegaskan bahwa tidak ada berkas administrasi masuk terkait proyek tersebut.

Dengan adanya hasil pemeriksaan lapangan dari Satpol PP yang mengonfirmasi nihilnya dokumen PBG, proyek Resto Bakso Lapangan Tembak Senayan ini kini berada di ujung tanduk.

Sesuai dengan aturan tata ruang dan perizinan daerah yang berlaku, proyek yang membandel ini terancam sanksi administratif tegas hingga penghentian paksa seluruh aktivitas konstruksi.

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles