spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

2 SD 2 SMP di Karawang Siasati Dana BOS Capai Ratusan Juta Untuk THR, Sumbangan, Sampai Beli Rokok, Bidang Dikdas Bungkam??

spot_img

KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 menyingkap tabir gelap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler maupun BOSP pada empat satuan pendidikan negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang.

Tak tanggung-tanggung, audit mendalam berbasis uji petik yang dirampungkan per 7 Desember 2025 tersebut membeberkan adanya indikasi penyimpangan dan kelebihan pembayaran dengan akumulasi fantastis mencapai Rp879.186.548,00.

Berdasarkan data otentik LHP BPK RI, penyimpangan ini lahir dari sebuah skema yang terencana rapi sebelum transaksi formal dieksekusi di platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

BPK mengendus adanya kesepakatan bawah tangan antara pihak sekolah—yang diwakili oleh oknum Kepala Sekolah serta Bendahara BOS—dengan 19 penyedia barang dan jasa di SIPLah.

Modus operandi yang diterapkan terbagi menjadi dua skema utama.

Pertama, pihak sekolah meminta penyedia untuk mendongkrak atau menaikkan harga produk di platform SIPLah (markup) agar nominalnya presisi menyesuaikan pagu anggaran yang tertera dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Kendati harga pasar riil jauh lebih rendah, selisih harga tersebut sengaja dikondisikan untuk mengakomodasi pengembalian uang (cashback) kepada pihak sekolah.

Kedua, jauh lebih berani dan menabrak regulasi secara frontal. Pihak sekolah melakukan transaksi yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori pelintiran metode belanja: Belanja riil sesuai invoice; Belanja riil sesuai invoice namun sekolah memotong komisi ilegal berkisar 5% hingga 10%; serta Fiktif total atau tidak ada pengiriman barang sama sekali.

Pada kategori fiktif ini, dana BOS yang telah dicairkan dikembalikan utuh oleh penyedia kepada pihak sekolah setelah dipotong keuntungan bagi penyedia sebesar 5% sampai 7% dari nilai neto atau bruto.

Dalam pembelaannya di hadapan auditor BPK RI, dugaan praktik korupsi ini diklaim sengaja dilakukan demi sekolah untuk dapat membelanjakan kebutuhan di luar kegiatan operasional resmi yang telah mengikat dalam RKAS.

Dari total penyimpangan sebesar Rp879 juta lebih tersebut, BPK mengurai aliran dana ke dalam dua klaster permasalahan besar.

Klaster pertama yang sangat mencengangkan adalah pengeluaran dana BOS sebesar Rp555.430.000,00 yang secara ilegal dialokasikan untuk membiayai pos-pos kesejahteraan pegawai yang sama sekali tidak selaras dengan ketentuan hukum.

Hasil pengujian riil atas dokumen Buku Kas Umum (BKU), bukti pertanggungjawaban, rekening koran, serta wawancara konfrontatif, mengungkap bahwa dana operasional yang sejatinya untuk menunjang mutu belajar siswa, justru habis mengalir sebagai bancakan.

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai, biaya makan-minum harian pegawai yang tidak berkaitan dengan agenda rapat dinas, pembelian rokok, hingga pemberian uang saku perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.

Klaster permasalahan kedua menyangkut realisasi anggaran sebesar Rp323.756.548,00 di empat sekolah tersebut yang terdeteksi menguap tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Alokasi ghaib ini digunakan untuk pos-pos biaya administrasi penyedia, sumbangan atau bantuan ke pihak luar secara personal, serta sisa uang tunai yang mengendap di tangan bendahara sekolah namun tidak dapat dijelaskan peruntukannya.

Ketimpangan administratif dan fisik ini terjadi merata di empat sekolah yang menjadi sampel audit.

Demi menjaga keberimbangan berita dan memenuhi amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi onediginews.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan.

Menanggapi temuan tamparan keras dari BPK RI tersebut, Wawan Setiawan menunjukkan sikap kooperatif dan responsif.

Dirinya menegaskan komitmen jajarannya untuk segera melakukan pembenahan sistemik agar celah kebocoran anggaran serupa dapat dimitigasi secara total pada masa mendatang.

“Ya, akan kita tingkatkan kembali kaitan pengawasan dana BOS ke depan, supaya kejadian ini tidak terulang,” ujar Wawan melalui pesan konfirmasi tertulis kepada wartawan onediginews.com.

Ketika dikejar lebih jauh mengenai progres tindak lanjut atas kerugian negara sebesar Rp879 juta tersebut, apakah pihak sekolah telah mematuhi rekomendasi BPK untuk mengembalikan uang ke kas daerah. Wawan memberikan jawaban yang tegas.
“Sudah donk…. Di akhir tahun kemaren… Sudah semua… LUNAS,” tandas Wawan dengan nada optimis.

Berdasarkan rincian penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karawang yang tercatat dalam dokumen penunjang, empat sekolah tersebut secara akumulatif telah memulihkan total kerugian dengan rincian penyetoran sebesar Rp879.186.548,00.

Ironisnya, jalinan iktikad baik dan transparansi yang dipertontonkan oleh Kepala Dinas Pendidikan berbanding terbalik di level teknis.

Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Karawang, yang memegang kendali penuh atas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengawasan langsung serta pemeriksaan berkala penggunaan dana BOS di level sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama, justru menampilkan wajah defensif.

Ketika onediginews.com mencoba menggali konfirmasi lanjutan mengenai mekanisme evaluasi internal, lemahnya deteksi dini penyelewengan, serta sanksi administratif bagi oknum Kepala Sekolah dan Bendahara yang terlibat, Kepala Bidang Dikdas Yanto, justru memilih bungkam.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles