KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2025 mengungkap temuan terkait tata kelola keuangan di lingkungan Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya praktik belanja barang dan jasa yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti penggunaan uang persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan uji petik dan wawancara lapangan, ditemukan penggunaan anggaran untuk keperluan pribadi dan konsumsi pegawai yang tidak semestinya, antara lain :
Anggaran digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), makan pegawai di luar agenda rapat resmi, pembelian rokok, hingga pemberian uang saku.
Kecamatan Tirtamulya tercatat memiliki total kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa sebesar Rp163.371.182,00.
Khusus untuk pengeluaran riil pegawai yang melanggar aturan, nilainya mencapai Rp47.360.000,00.
BPK menilai permasalahan ini bersumber dari lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian internal di tingkat kecamatan.
BPK menyoroti beberapa posisi kunci yang dianggap kurang cermat dalam menjalankan tugasnya,
1. Pengguna Anggaran (PA):.Camat Tirtamulya dinilai kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan belanja barang dan jasa di satuan kerjanya.
2. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK): Dinilai tidak teliti dalam melakukan verifikasi dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) beserta bukti kelengkapannya.
3. PPTK & Bendahara: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara Pengeluaran (BP/BPP) dinilai kurang cermat dalam memedomani ketentuan yang berlaku saat menjalankan kegiatan.
Sementara itu, Camat Kecamatan Tirtamulya Reza, ketika coba dikonfirmasi sebagai bentuk perimbangan pemberitaan tidak memberikan jawaban.
Namun demikian, Pihak kecamatan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melakukan penyetoran kembali atas kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
BPK memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Reporter : Nina Melani Paradewi








