KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk menegakkan disiplin administrasi aset negara menjadi pertanyaan publik.
Di tengah instruksi tegas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pembangkangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada senin (8/6/2026), ditemukan satu unit sepeda motor berplat merah dengan nomor polisi T 5104 F yang masih beroperasi di jalanan dalam kondisi mati pajak sejak tahun 2023.
Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut teridentifikasi sebagai aset milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau komitmen untuk melakukan perbaikan, jajaran pejabat di Disdikbud Kabupaten Karawang cenderung bersikap tertutup saat dikonfirmasi.
Kasubag Keuangan Disdikbud, Dalip, saat dimintai keterangan, mengaku tidak mengetahui pasti mengenai status pajak kendaraan tersebut. Ia beralasan jumlah aset kendaraan di instansinya sangat banyak dan melimpahkan tanggung jawab jawaban kepada bagian aset.
”Te apal abi (saya tidak tahu), da banyak di Disdik mah. Data aset aya di orang aset (datanya ada di bagian aset),” ujar Dalip singkat.
Saat mencoba mengonfirmasi pihak Bidang Aset Disdikbud, Sunu, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Begitu pula dengan sejumlah pejabat tinggi lainnya di lingkungan Disdikbud yang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Peristiwa ini menjadi sangat ironis jika dibandingkan dengan komitmen Bupati Karawang Aep Syaepuloh beberapa waktu lalu.
Dalam agenda pengecekan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Karawang, Bupati Aep secara terbuka menemukan banyak kendaraan dinas baik milik, OPD, kelurahan, desa, maupun kecamatan yang menunggak pajak.
Bupati Aep saat itu menegaskan bahwa seluruh pengelola aset harus segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Ada sejumlah kendaraan yang pajaknya sudah tidak aktif dari tahun 2023 dan 2024. Saya instruksikan agar dibayar, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Bupati kala itu.
Kondisi ini tidak hanya sekadar soal pajak yang mati, namun menyentuh legitimasi pemerintah di mata publik.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu gencar mengoptimalkan pendapatan daerah melalui kebijakan Opsen (pajak atas pajak).
Jika instansi pemerintah sendiri dianggap tidak patuh pada aturan dasar ketaatan pajak, maka dikhawatirkan kebijakan opsen yang ditujukan kepada masyarakat luas akan sulit mendapatkan dukungan moral dan kepatuhan optimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disdikbud Kabupaten Karawang mengenai langkah tindak lanjut terkait kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut.
Reporter : Nina Melani Paradewi








