KOTA BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan regulasi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bukan kebijakan yang ditentukan secara mandiri oleh pemerintah daerah.
Penegasan ini disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.
Dalam forum strategis tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menyoroti urgensi penyelesaian regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna memberikan kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencakup jenjang karier, hak pensiun, serta jaminan hari tua yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dorongan Alih Status PPPK dan Dukungan Fiskal
Pemerintah Kota Bekasi secara konsisten mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu dapat segera dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Langkah ini dipandang sebagai upaya krusial dalam memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang telah berkontribusi aktif dalam pelayanan publik.
Terkait pembiayaan, Pemerintah Kota Bekasi mengharapkan adanya dukungan skema pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini mengingat kemampuan fiskal daerah yang terbatas, sementara kebutuhan untuk pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Menjawab Tantangan Regulasi HKPD
Terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkot Bekasi menyadari tantangan yang dihadapi banyak daerah dalam menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik melalui tata kelola APBD yang akuntabel, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.








