spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Jeritan Warga Desa Purwamekar Ditengah Kemiskinan, Bantuan Beras KPM Diduga Malah Dipalak Rp10 Ribu!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Program bantuan pangan nasional yang sejatinya bertujuan meringankan beban masyarakat miskin, kembali dinodai oleh adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Penyaluran bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang pada Selasa (9/6/2026) kemarin, mendadak gaduh setelah munculnya dugaan penarikan uang sebesar Rp10.000 per KPM.

Ironisnya, pungutan tersebut diduga kuat dikoordinir oleh oknum Ketua RT di setiap dusun, yang informasinya diperintahkan oleh salah seorang oknum aparatur desa setempat, saat warga hendak mengambil hak mereka.

Padahal, bantuan pangan dari pemerintah ini bersifat gratis dan mutlak tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, jumlah penerima manfaat di Desa Purwamekar mencapai sekitar 400 KPM. Jika kalkulasi Rp10.000 itu menyasar seluruh penerima, maka ada perputaran uang “gelap” sebesar tersebut sebesar Rp4.000.000 yang menguap dalam satu kali penyaluran.

Angka yang fantastis di tengah jeritan ekonomi warga kurang mampu.

Ketika dikonfirmasi langsung terkait kebenaran informasi adanya dugaan permainan pungli anak buahnya di tingkat RT, sampai aparatur desa kepada KPM, Kepala Desa Purwamekar, Emi Fitria, memberikan jawaban jika pihaknya sudah melarang adanya pungutan,

Emi mengaku sama sekali tidak tahu-menahu jika instruksinya tersebut dikangkangi oleh jajarannya di bawah.

“Saya kurang tahu.. sumber berita dari mana? cari tahu aja kalau emang betul ada pungutan,”* ujar Emi saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (10/6/2026).

Saat dipertegas mengenai fungsi pengawasan Pemerintah Desa, Emi berkilah bahwa dirinya telah melakukan sosialisasi pelarangan pungli, bahkan sampai menggunakan pengeras suara mushola.

Namun, ketika pungutan itu terbukti tetap terjadi, ia justru meminta pihak media untuk menanyakan langsung kepada oknum yang bersangkutan.

“Iya saya melarang… makanya kalau ada pungutan lagi saya gak tahu, silahkan aja cek ke sumbernya. Kalaupun masih ada, mangga (silahkan) cek ke orang bersangkutan. Saya sudah melarang pungutan bahkan di pengeras suara saat pengajian rutin mingguan di mushola. Kalaupun ada pungutan saya tidak tahu,”* kilahnya.

Sikap seolah “angkat tangan” dari pucuk pimpinan desa ini tentu memicu tanda tanya besar.

Bagaimana mungkin sebuah instruksi resmi dari Kepala Desa bisa diabaikan begitu saja oleh jajaran aparatur desa tanpa adanya tindakan tegas atau evaluasi internal?.

Bagi masyarakat, ini bukan sekadar soal nominal Rp10.000. Ini adalah soal komitmen moral, penegakan aturan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat miskin.

Negara mengucurkan anggaran miliaran rupiah agar bantuan ini sampai utuh, bukan untuk dijadikan celah “bancakan” oknum tingkat bawah.

Hingga berita ini diturunkan, upaya upaya meminta keterangan resmi atau klarifikasi dari para oknum aparatur desa yang diduga melakukan penarikan uang tersebut masih terus dilakukan.

 

Reporter ; Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles